Indramayu (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, menerima aduan dari keluarga pekerja migran yang selama hampir 14 tahun tertahan di Irak dan tidak bisa pulang ke Indonesia.

"Kami masih mempelajari kelengkapan dokumen yang diberikan oleh keluarga pekerja migran," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, Senin.

Juwarih mengatakan pekerja migran yang selama 14 tahun tertahan di Kota Erbil, Irak, bernama Sutinih binti Casan (42), berasal dari Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Menurutnya pengakuan suami dari pekerja migran yang tertahan, isterinya hampir 14 tahun bekerja di Erbil, Irak, tidak bisa pulang, karena majikannya selalu menahan atau tidak mengizinkan.

"Majikannya dari keterangan sang suami tidak mengizinkan Sutinih pulang ke rumah dan juga mempersulit komunikasi dengan keluarga," tuturnya.

Juwarih mengatakan masih dari keterangan suaminya, Sutinih berangkat ke luar negeri pada November 2008.

Sutinih diberangkatkan oleh penyalur pekerja migran ke negara Uni Emirat Arab (UEA) melalui PT Muhasatama Perdana yang beralamat di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Setibanya di Uni Emirat Arab, Sutinih kemudian bekerja pada majikan bernama Maha Adil Hussein yang merupakan warga Negara Irak dan sedang bekerja di daerah Sharja.

"Setelah majikannya pulang ke negara asalnya, Sutinih juga ikut dibawa dengan alasan susah mencari tenaga kerja lain," tuturnya.

Namun, lanjut Juwarih, selama berada di Irak, keluarga mengalami kesulitan berkomunikasi dan bahkan dari penuturan suami Sutinih, sudah empat tahun tidak mendapatkan gaji.

Ia menjelaskan usaha yang sudah dilakukan oleh keluarga saat ini baru menyampaikan aduan ke pihak sponsor, namun jawaban dari sponsor sangat simpel, yaitu PT yang memberangkatkan Sutinih sudah tutup.

Juwarih menyampaikan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aduan dari keluarga PMI, mengingat dokumen yang ada sangat terbatas, hanya bukti kirim uang.

"Kami mencoba untuk mencari kelengkapan dokumen terlebih dahulu, setelah itu baru membuat surat aduan untuk di kirim ke beberapa kementerian terkait dan ke KBRI Baghdad, Irak," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021