Kasusnya itu hilir mudik tidak ada pernah usai
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin mengatakan terdapat 21 provinsi dengan angka perkawinan anak berada di  atas angka nasional, yakni 10,35 persen.

"Perkawinan anak saat ini masih tinggi, masih 10,35 persen dan 21 provinsi berada di atas angka nasional tersebut," kata Lenny dalam webinar bertajuk "Pelibatan Laki-Laki dalam Meningkatkan Kesehatan Ibu Sebagai Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu" yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, perkawinan usia anak merupakan salah satu kontribusi meningkatnya angka kematian ibu.

"Dampak negatif dari perkawinan anak ini juga sebagai kontribusi dari meningkatnya angka kematian ibu. Jadi risiko semakin meningkat apabila usia (perkawinan) anak semakin muda," paparnya.

Baca juga: Menteri PPPA ajak semua pihak cegah perkawinan anak

Baca juga: Ilmuwan:Perlu pendampingan sosial cegah perkawinan anak selama pandemi


Penyebab anak menikah dini salah satunya karena kehamilan yang tidak diinginkan akibat pergaulan bebas atau menjadi korban pemerkosaan.

Lenny menyebut Kemen PPPA dan aparat penegak hukum terus menangani berbagai kasus kekerasan seksual yang korbannya sebagian besar anak perempuan.

"Kasusnya itu hilir mudik tidak ada pernah usai dan sebagian besar didominasi dengan kejahatan seksual yang mana korbannya yang paling banyak adalah para perempuan, anak-anak kita ya," tuturnya.

Dalam kesempatan itu Lenny bercerita saat menangani kasus kekerasan seksual di Jawa Barat.

"Anak-anak itu berumur 13 tahun sudah menggendong bayi. Harusnya mereka (korban) masih diasuh oleh orang tuanya tetapi sekarang mereka menjadi pengasuh dari anak-anaknya. Jadi umur 13 tahun, umur 14 tahun, (punya) bayi yang juga masih kecil-kecil. Aduh ini masa depannya bagaimana," katanya.

Baca juga: BKKBN-Kemen PPPA sebut edukasi perkawinan anak perlu lebih digalakkan

Baca juga: Pemda diminta bentuk lingkungan dukung pencegahan perkawinan anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021