Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden menekankan percepatan pembangunan kesejahteraan dan otonomi khusus (Otsus) Papua harus berfokus pada efektivitas program, agar setiap dana yang dikeluarkan benar-benar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani dalam rapat koordinasi persiapan implementasi Inpres 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Papua, di Manokwari, Papua, yang berlangsung 14-15 Desember 2021.

Sebagaimana siaran pers KSP, yang diterima di Jakarta, Rabu, rakor tersebut dihadiri kepala daerah se-Papua Barat, dan perwakilan eselon I pemerintah pusat.

Pada kesempatan tersebut Jaleswari juga menekankan, pentingnya perbaikan tata kelola pemerintah secara menyeluruh, khususnya di daerah.

Menurutnya, ada sejumlah aspek perbaikan yang harus dilakukan dalam implementasi Inpres 9/2020, yakni kualitas perencanaan dan penganggaran, monitoring evaluasi dan pengendalian program, kualitas layanan dasar, dan kualitas SDM aparatur.

"Yang tak kalah pentingnya adalah sinergitas kelembagaan pusat-daerah," kata Jaleswari.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menyampaikan, implementasi Inpres percepatan pembangunan kesejahteraan dan UU Otsus Papua bisa berjalan jika ada penyesuaian kebijakan, regulasi, dan kelembagaan oleh pusat.

"Jika itu berhasil diwujudkan, maka implementasi Inpres bisa menekan kemiskinan," ujar Petrus.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Barat Nataniel Mandacan menyatakan kesiapan pemerintah provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Inpres pembangunan kesejahteraan dan Otsus Papua pada 2022.

"Seluruh instansi pemerintah di Papua Barat akan terlibat aktif dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintah, dan melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi agar percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," tegasnya.

Baca juga: KSP apresiasi kebijakan satu peta 5 kabupaten Papua guna cegah korupsi

Baca juga: KSP: Peningkatan kesejahteraan di Biak Numfor perlu dioptimalkan

Baca juga: KSP tegaskan tidak boleh lagi ada penyelewengan dana otsus

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021