Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi inisiatif DPR.

"Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual kedalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual," kata Moeldoko sebagaimana keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.

Seperti diketahui, sebelumnya Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu (8/12). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.

Baca juga: KSP dukung penguatan kerja sama pertahanan Indonesia-India

Agar pembahasan RUU TPKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian/lembaga percepatan RUU TPKS, yang beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.

"Gugus tugas melibatkan stakeholders dari berbagai unsur, mulai masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban, dan sandaran bagi para korban,” tutur Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani yang juga Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas.

Baca juga: KSP: Stranas PK berhasil dorong efisiensi penyaluran bansos dan JKN
Baca juga: Moeldoko pastikan tetap ada pembatasan meski PPKM level 3 batal


Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah melalui Gugus Tugas akan mengawal pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang, dengan melakukan koordinasi di seluruh tingkat.

Sebagai informasi, RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR RI, maka RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021