Jakarta (ANTARA) - Selain orang asing yang memiliki Bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival, dalam pasal 63 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia diwajibkan memiliki penjamin. Lalu apa itu penjamin? sebagian orang pasti masih asing dengan julukan tersebut.

Penjamin sendiri dapat diartikan sebagai badan hukum (perusahaan, institusi, travel agent, sekolah/universitas) maupun perseorangan Warga Negara Indonesia. Dalam praktiknya, penjamin tidak hanya berperan sebagai sponsor orang asing secara tertulis, namun penjamin memiliki beberapa kewajiban sesuai yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelum menyetujui untuk mengemban tanggung jawab sebagai penjamin tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti yang disampaikan oleh Reny Elisabeth Munthe selaku Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam sosialisasinya kepada para penghuni Apartemen Kalibata City beberapa waktu lalu.

"Seiring dengan maraknya beragam jenis kejahatan yang berkembang saat ini, poin pertama yang sangat penting adalah kita harus kenal betul latar belakang orang asing yang akan dijamin oleh kita guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Reny.

Komunikasi antara kita dengan orang asing yang kita jamin harus dipastikan berjalan dengan baik dan tidak ada potensi konflik, agar tidak ada kendala dalam proses perpanjangan izin tinggal maupun pengurusan perubahan data orang asing ke depannya.

Penjamin juga perlu memahami jenis serta peruntukan izin tinggal yang akan digunakan oleh orang asing tersebut, agar terhindar dari kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dipegangnya.

"Sebagai contoh, jika orang asing memegang izin tinggal sebagai peneliti, maka orang asing tidak diizinkan melakukan kegiatan di luar kegiatan penelitian, seperti menjadi narasumber dalam seminar karena kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan bekerja walaupun sama-sama berkisar pada bidang akademik," jelas Reny.

Menjadi penjamin memanglah tidak mudah, karena memiliki kewajiban untuk melaporkan segala perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat dari orang asing yang dijaminnya. Bahkan harus menanggung semua biaya yang timbul dari pemulangan orang asing ke negara asalnya apabila izin tinggalnya telah habis ataupun jika dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Selain itu jika tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum pada Undang-Undang, penjamin juga dapat dikenai hukuman berupa hukuman pidana ataupun denda. Tak pelak, sebagai penjamin harus up to date dengan peraturan keimigrasian terbaru karena seringkali mengalami perubahan menyesuaikan kondisi yang ada.

Namun para penjamin tidak perlu khawatir, Kantor-kantor imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah memberikan kemudahan akses informasi melalui sosial media seperti Instagram @kanimjaksel, Twitter @Kanim_Jaksel, ataupun Whatsapp di nomor 0811-1616-423. “Masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi ataupun berkonsultasi dengan petugas secara langsung melalui smartphone tanpa harus repot-repot datang ke Kantor Imigrasi di masa pandemi seperti saat ini,” tambahnya.

Jadi gimana, setelah membaca penjelasan di atas, sudah siapkah kamu menjadi penjamin bagi orang asing?

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021