Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menerapkan tiga strategi dalam pemberantasan korupsi yang disebut dengan trisula pemberantasan korupsi, yaitu melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Tiga strategi tersebut dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat.

Terkait strategi pendidikan, KPK melaksanakan berbagai program untuk mendukung terlaksananya pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan, salah satunya melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi.

Baca juga: LPSK kawal akuntabilitas pemberian status JC pada Hari Antikorupsi

Pada 7 Desember 2021, KPK menyelenggarakan Rakornas Pendidikan Antikorupsi yang juga sebagai rangkaian kegiatan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang mengusung tema "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi".

KPK mendorong komitmen bersama para pemangku regulasi dalam penguatan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan pada rangkaian kegiatan Rakornas Pendidikan Antikorupsi tersebut.

Rakornas Pendidikan Antikorupsi juga sebagai forum untuk mewadahi aspirasi serta inovasi dalam menghasilkan komitmen dan rencana aksi bersama terkait pendidikan antikorupsi yang mempertemukan mitra strategis pendidikan dari berbagai jenjang. Adapun fokus kegiatan tahun ini adalah pembangunan penguatan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan.

Sebelumnya pada 2018, KPK telah melaksanakan kegiatan serupa yang kemudian menghasilkan Komitmen Pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi yang ditandatangani oleh Ketua KPK bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi yang memayungi implementasi pendidikan antikorupsi baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan catatan KPK, per November 2021, regulasi yang telah diterbitkan pada tingkat daerah, yaitu 353 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terdiri dari 17 peraturan di tingkat provinsi (SMA/sederajat) serta 76 peraturan tingkat kota dan 260 peraturan tingkat kabupaten (SD, SMP/sederajat).

Komitmen

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa komitmen bersama dalam perbaikan tata kelola pendidikan berintegritas harus menjadi gotong-royong para guru, dosen, mahasiswa, murid, dan segenap elemen bangsa dalam membentuk pendidikan yang tidak hanya cerdas, pintar, dan terampil tetapi juga mendedikasikannya untuk tanah air.

Baca juga: Menteri PPPA: Pentingnya peran perempuan tumbuhkan budaya antikorupsi

Melalui komitmen dan satu visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, kata Ghufron, maka kita akan melahirkan masa depan yang berintegritas.

Ia juga menyampaikan KPK melalui Rakornas Pendidikan Antikorupsi tersebut menitipkan penanaman nilai-nilai integritas kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Agama yang punya kewenangan dalam pengelolaan pendidikan, kepada Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sekolah kedinasan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang punya kewenangan dalam pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen bersama para pemangku regulasi dan kepentingan yang digelar dalam Rakornas Pendidikan Antikorupsi bertujuan untuk memperluas implementasi pendidikan antikorupsi di jenjang pendidikan dasar, menengah, tinggi dan kedinasan, memperkuat efektivitas dan dampak pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan serta integrasi data dan informasi implementasi pendidikan antikorupsi maupun pembangunan integritas.

Ingatkan

Dalam Rakornas Pendidikan Antikorupsi itu, Ghufron juga mengingatkan bahwa orang yang berpendidikan tinggi pun tidak menjamin bebas dari korupsi. Berdasarkan catatan KPK, 86 persen koruptor adalah berpendidikan tinggi.

Baca juga: Menko Polhukam ajak elemen bangsa bangun budaya anti korupsi

Seharusnya, kata dia, seseorang yang berpendidikan tinggi juga semakin menanamkan nilai-nilai integritas.

Ghufron menyinggung Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebut bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Ia menyebut dari enam elemen tujuan pendidikan tersebut, terdapat empat elemen yang berkaitan dengan nilai-nilai integritas. Namun, faktanya dari empat elemen tersebut minim dilakukan.

Ia menegaskan tujuan pendidikan bukan sekedar jembatan untuk mencari pekerjaan maupun uang, namun juga untuk membangun kepribadian seseorang menjadi lebih baik.

"Harus ada spiritualitas, harus ada pengendalian diri, harus ada akhlak mulia, harus ada kepribadian. Ini yang kemudian proses pembelajaran saat ini hanya mengukur kecerdasan dan keterampilan, efeknya apa? efeknya sebagaimana kami tampilkan tadi ternyata 86 persen pendidikan koruptor itu adalah alumni perguruan tinggi," ucap Ghufron.

Perubahan

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Menurutnya, sudah banyak cara yang dilakukan untuk mengatasi korupsi, namun sampai saat ini permasalahan tersebut masih terus terjadi.

Baca juga: Pelantar Rumah Cegah Korupsi diluncurkan Kemendikbudristek

Oleh karena itu, dibutuhkan perubahan cara untuk menangani korupsi. Tidak hanya mengatasinya ketika satu kasus terjadi tetapi perlu upaya-upaya pencegahan yang salah satunya dapat dilakukan melalui pendidikan antikorupsi.

Nadiem pun membeberkan cara agar sekolah dan kampus juga mempunyai peran dalam pemberantasan korupsi.

Ia mengatakan pendidikan Indonesia saat ini harus mulai mendidik pelajar yang berintegritas dan menjadi Pelajar Pancasila yang cerdas berkarakter, tidak sekedar mencetak lulusan yang hanya pintar secara akademis.

Perubahan tersebut, kata dia, yang saat ini menjadi prioritas dari jenjang PAUD sampai SMA dan SMK agar didorong untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila melalui metode pembelajaran berbasis proyek.

Menurutnya, sudah banyak jenis pembelajaran mengenai akhlak, Pancasila, moralitas, dan integritas. Namun, jika tidak diimplementasikan, tidak berbasis proyek maupun berbasis suatu portofolio pekerjaan, nilai-nilai integritas tidak akan mungkin bisa mendarah daging di dalam generasi penerus bangsa.

Sedangkan untuk jenjang perguruan tinggi, Nadiem mangatakan terdapat program Kampus Merdeka yang mendorong mahasiswa untuk melakukan kegiatan di luar kampus. Mereka belajar dari masyarakat dan berkontribusi secara sosial untuk Indonesia, baik mengajar di sekolah maupun berkontribusi dalam proyek sosial di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) di Indonesia.

Dengan cara-cara tersebut, para pelajar dan mahasiswa bisa memahami perannya sebagai generasi penerus bangsa, bukan hanya sebagai seseorang yang ingin menjadi sukses tetapi juga misi sosialnya untuk membangun Indonesia dengan integritas yang tinggi.

Peran penting

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pendidikan memegang peran penting dalam mengubah perilaku. Pendidikan bukan hanya sekedar transformasi pengetahuan tetapi juga sekaligus menjadi media internalisasi nilai-nilai agar menjadi tradisi yang baik.

Baca juga: Ghufron: Berpendidikan tinggi seharusnya semakin tanamkan integritas

Beberapa nilai penting yang perlu ditanamkan kepada peserta didik terkait pendidikan antikorupsi diantaranya kejujuran, keikhlasan, disiplin, tanggung jawab, empati, dan sebagainya.

Yaqut menjelaskan ada beberapa strategi yang bisa diusulkan dalam menanamkan pendidikan antikorupsi yang terintegrasi dalam pendidikan yang ada di sekolah maupun madrasah.

Pertama, yaitu melalui insersi atau penyisipan. Ini bisa menjadi visi bersama terutama para pendidik untuk menginternalisasikan nilai-nilai mulia kepada para peserta didik, misalnya kejujuran dan keadilan.

Penerapan kejujuran, kata dia, juga harus masuk dalam semua aspek, bisa dimulai dengan memberikan dorongan kepada peserta didik agar senantiasa jujur ketika mengerjakan tes berlaku sportif terhadap kompetitor saat bermain maupun disiplin di sekolah.

Kedua, integrasi dalam mata pelajaran dengan substansi pendidikan moral. Ia mengatakan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan agama adalah mata pelajaran yang paling relevan untuk dapat menyampaikan pendidikan nilai, meskipun tidak tertutup kemungkinan mata pelajaran lain juga bisa dilakukan.

Dalam pendidikan agama, kata Yaqut, nilai-nilai antikorupsi tersebut diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Al-Qur'an, hadis, akhlak, dan fikih tanpa harus menyebut pendidikan antikorupsi. Demikian juga mata pelajaran agama yang lainnya, yang terpenting adalah substansi dari pendidikan tersebut.

Melalui pendidikan antikorupsi, diharapkan menciptakan generasi penerus bangsa yang berintegritas dan dapat membangun budaya antikorupsi yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Polri lantik 44 eks pegawai KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021