RUU Kejaksaan masuk ke pembicaraan tingkat dua dalam paripurna.
Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mewakili Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dibahas dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

"RUU Kejaksaan masuk ke pembicaraan tingkat dua dalam paripurna," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dilanjutkan ketukan palu sidang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mewakili Presiden RI menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan RUU pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

"Kita berharap RUU ini dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Yasonna.

Yasonna menjelasakan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan RUU bersama usulan Pemerintah dan DPR yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021.

Pantia kerja (panja) menambahkan sejumlah kewenangan jaksa dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Penambahan tugas dan wewenang Kejaksaan RI antara lain kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum," kata Ketua Panja Adies Kadir.

Laporan itu disampaikan Adies dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung terkait Pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU tentang Kejaksaan.

Adis mengatakan tugas dan wewenang lain yakni penyelenggaraan kesehatan justitia Kejaksaan Agung, melakukan mediasi penal, melakukan eksekusi dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur penyadapan dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Baca juga: Panja DPR tambahkan kewenangan jaksa pada RUU Kejaksaan
Baca juga: Panja RUU Kejaksaan sepakati syarat usia minimum jadi jaksa 23 tahun

Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021