Subang (ANTARA) - Bupati Subang Ruhimat khawatir maraknya objek wisata baru di wilayah Subang Selatan justru akan merusak lingkungan dan bencana alam, karena daerah itu area resapan air.

“Saya merasa khawatir adanya pariwisata di Subang Selatan yang tidak sesuai regulasi akan merusak alam, padahal tempat tersebut adalah area serapan air,” katanya di Subang, Jumat.

Ia mengatakan, area pariwisata atau objek wisata di wilayah Subang Selatan adalah lahan eks HGU yang telah habis masa gunanya sejak tahun 2002.

Namun kini penggunaannya dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak swasta dengan adanya izin secara sepihak dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Baca juga: Jabar tawarkan proyek Wisata Ciater seluas 450 hektare ke investor
Baca juga: Alasan Ridwan Kamil ajak investor kembangkan wisata Ciater di Subang

Menurut dia, munculnya izin sepihak dari PTPN yang dikantongi pihak swasta itu dikhawatirkan akan memicu kerusakan alam di wilayah Subang Selatan. Hal tersebut dikhawatirkan karena area itu adalah area resapan air.

Untuk penanganan lebih lanjut, bupati mengaku sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat.

Hal tersebut juga dilakukan terkait dengan rencana Pemkab Subang yang mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perusahaan yang membangun di lahan eks HGU.

Sementara dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara Nengsih menyampaikan kalau permasalahan tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bagi dirinya dan tim.

Lebih lanjut pihaknya akan mengundang PTPN untuk dapat berdiskusi terkait permasalahan yang terjadi di wilayah Subang Selatan.

Kepala DPMPTSP Subang Rahmat Fatharrahman, mengaku akan mendukung dan konsisten terkait arahan bupati untuk tidak mengeluarkan izin kepada pihak manapun yang ingin menggunakan lahan eks HGU sebelum regulasinya jelas. 

Baca juga: Bukit Santiong siap dijadikan objek wisata pecinta paralayang

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021