yang penting naik
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan elemen buruh menyepakati keputusan sementara terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 setelah dilakukan pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Selasa petang.

"Tadi dilakukan pertemuan dari perwakilan berbagai elemen buruh, lalu ada juga perwakilan Pemprov dan Kepolisian yang kesepakatannya nanti dibahas lagi di rapat," ujar Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Surabaya.

Mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut sempat menemui massa aksi di depan Grahadi dan menyampaikan hasil rapat bersama perwakilan buruh.

Heru menyampaikan hasil pertemuan Pemprov Jatim dan Gabungan serikat pekerja (Gesper) tentang kesepakatan sementara terkait kenaikan UMK dan upah unggulan atau UMSK.

Baca juga: Tuntut kenaikan UMK, ribuan buruh di Surabaya aksi lagi
Baca juga: UMK 2022 Kabupaten Sleman naik 5,12 persen

Hasil pertemuan tersebut, pertama bahwa usulan UMK dari bupati /wali kota akan diakomodasi.

Kedua, usulan upah unggulan akan dipertimbangkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Berikutnya, terkait upah kesepakatan sebagai jalan tengah bagi perusahaan yang kurang mampu terhadap usulan UMK bupati/ wali kota juga akan dipertimbangkan.

"Besaran upah tersebut akan dibahas kembali dengan dewan pengupahan dan unsur serikat pekerja," ucap dia.

Di tempat sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estu Bagijo menambahkan, dalam penentuan upah ini pemerintah tidak menggunakan format dalam PP 78 maupun PP 36, sebab yang dituntut buruh adalah kenaikan.

"Formatnya seperti apa akan dibicarakan kembali dengan tetap mengacu regulasi yang ada. Tetapi kami tidak menggunakan istilah-istilah itu (PP 78 dan PP 36), yang penting naik," kata dia.

Baca juga: Penerapan UMK Mataram dikecualikan bagi pelaku UMKM
Baca juga: UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.069.675

Himawan menegaskan, dalam pembahasan jika ditekankan pada satu regulasi tidak memungkinkan, karena itulah akan ada diskresi yang akan dibuat Gubernur Jatim.

Begitu juga usulan dari kabupaten/kota juga tidak murni menggunakan acuan PP 78 maupun PP 36, karena daerah juga memiliki formula tersendiri untuk menentukan kenaikan upah.

Sementara itu, Juru Bicara Gesper Jatim Jazuli menegaskan, dari hasil pertemuan dengan Plh Sekdaprov adalah Gubernur Jatim mengakomodasi kenaikan UMK 2022 sesuai usulan serikat buruh, yaitu menaikkan nilai upah seluruh Kabupaten/kota.

Namun, kata dia, jika usulan tersebut tidak dipenuhi kembali maka buruh di Jatim akan melakukan mogok kerja masal pada 6, 7, 8 Desember 2021.

Di sisi lain, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan terima kasih atas aksi buruh yang telah berjalan tertib hingga lima kali di Kantor Gubernur maupun Gedung Negara Grahadi.

Baca juga: PGRI tegaskan gaji guru honor semestinya minimal setara UMK

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021