Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp82,47 triliun.

"APBD 2022 ini akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan Insya Allah pertengahan Desember selesai semua," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi disetujuinya APBD 2022 tersebut.

"Tugas kami bersama untuk dapat diwujudkan, dilaksanakan dan diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat Jakarta, untuk pembangunan kota Jakarta," kata Riza.

Besaran APBD 2022 yang mencapai Rp82,47 triliun itu setelah melalui kesepakatan setelah pendalaman dan penelitian akhir dari pimpinan dewan, pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi partai politik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kemudian, pendalaman dilakukan dalam forum Badan Anggaran (Banggar) serta Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

Besaran APBD 2022 itu mengalami pengurangan dibandingkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 yang senilai Rp84,88 triliun.

Salah satu yang dikurangi itu adalah penundaan izin pemberian pinjaman daerah untuk BUMD DKI, yakni PT Jakpro untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah atau ITF Sunter senilai Rp2,8 triliun.

Adapun dari APBD 2022, rinciannya adalah pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp77,44 triliun, belanja daerah mencapai Rp75,75 triliun.
Baca juga: Rancangan APBD DKI 2022 disepakati Rp82,47 triliun
Baca juga: Ketua DPRD DKI ingatkan penyusunan APBD sesuai pencegahan korupsi

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021