Jayapura (ANTARA) - Mencegah terjadinya kasus tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Papua perlu memprioritaskan delapan area khusus yang diduga paling rawan terjadinya korupsi.

Delapan area pemicu terjadinya tindak pidana korupsi perlu mendapat atensi khusus karena di sinilah peran fungsi, yakni pada perencanaan dan penganggaran mAPBD, pengadaan barang dan jasa, Perizinan, pengawasan APIP, Manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.

Penanganan kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Papua dalam kurun waktu 2021 masih perlu dimaksimalkan jajaran aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian Negara RI.

Institusi penegak hukum tidak saja menjadi penegak keadilan tetapi juga menjadi harapan bersama masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas KKN.

Penindakan dan penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Papua masih stagnan. Bahkan, dalam kurun dua tahun terakhir 2020-2021 belum terlihat peningkatan penegakkan hukum kasus korupsi.

Minimnya, kasus penegakan hukum tindak pidana korupsi di sejumlah daerah tidak banyak terekspose ke publik melalui media karena bisa dilihat dari capaian kinerja 2021.

Bahkan, Wakil Ketua pimpinan KPK Alexander Marwata saat rakor gabungan di Jayapura 23 November 2021 menyinggung skor rata-rata upaya pencegahan korupsi di wilayah Papua yang meliputi delapan area terangkum dalam monitoring center for prevention (MCP) dinilai masih rendah.

Dengan skala skor 0 hingga 100 persen, pada 2018 hingga 2020, sambungnya, tercatat skor rata-rata wilayah Papua 25 persen, 34 persen, dan 25 persen.

Sedangkan pada 2021 MCP Papua masih di angka 9 persen jauh jika dibandingkan skor rata-rata nasional 46 persen.

Rendahnya capaian MCP Papua menjadi pekerjaan rumah bersama dilakukan jajaran aparat penegak hukum dan aparat pemda di Provinsi Papua.

Kunci keberhasilan pencegahan tindak pidana korupsi tidak lain adanya komitmen kuat dari pimpinan daerah yakni bupati/walikota dan gubernur bersama-sama dengan pimpinan DPRD.

Baca juga: Kejati gandeng Inspektorat dalami dugaan korupsi di DPPAD Papua

Selain itu, setiap jajaran birokrasi, baik di bidang eksekutif maupun legislatif untuk senantiasa menjaga integritas serta terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang terintegrasi.

Bahkan, kepala daerah juga diharapkan melakukan pemberdayaan terhadap aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) supaya inspektorat daerah dapat melakukan pengawasan yang lebih memadai.

Beberapa catatan kasus korupsi yang terungkap di media pada 2021, di antaranya kasus tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran COVID-19 Pemkab Mamberamo Raya tahun 2020 melibatkan mantan Bupati Dorinus Dasinapa.

Mantan Bupati Mamberamo Raua Dorinus Dasinapa terkait penyalahgunaan dana COVID-19 sebesar Rp 3,1 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2021-2024.

Begitu juga kasus korupsi menjerat Mantan Bupati Yalimo periode 20216-2020 LP menjadi tersangka kasus tindak korupsi penyalagunaan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1 miliar.

Penetapan tersangka LP LP sesuai dengan LP/A/145/IX/2021/SPKT. Ditreskrimsus, tanggal 20 September 2021; Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/08/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/07/X/RES.3.1./Ditreskrimsus tanggal 25 Oktober 2021.

Sedangkan kasus tindak pidana korupsi lain yang juga disidik Kejaksaan Tinggi Papua yakni kasus penyalagunaan dana HIV/Aids di lingkungan Komisi Penanggulanan Aids (KPA) Provinsi Papua. Bahkan, penyidik Kejati Papua telah menetapkan mantan Ketua KPA Papua YM sebagai tersangka.

Selain ditetapkan tersangka pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menahan mantan Ketua Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Papua bernisial YM karena diduga korupsi penyalahgunaan dana obat senilai Rp 7 miliar.

Baca juga: KPK mengajak organisasi masyarakat sipil di Papua berantas korupsi

Dukungan publik
Menangani kasus tindak pidana korupsi di daerah Provinsi Papua sangat membutuhkan peran serta dukungan partisipasi publik untuk melaporkan dugaan korupsi.

Keterlibatan publik dalam mendukung penindakan dan penegakkan hukum pelaku tindak pidana korupsi di Provinsi Papua diharapkan menjadi motivasi kinerja bagi aparat berwenang Kejaksaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Partisipasi berarti peran serta seseorang atau kelompok masyarakat secara aktif dari proses perumusan
kebutuhan, perencanaan, sampai pada tahap pelaksanaan kegiatan baik melalui pikiran atau langsung dalam bentuk fisik.

Pakar Sherry R Arnstein membagi jenjang partisipasi masyarakat terhadap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dalam delapan tingkat partisipasi masyarakat dengan berdasarkan kekuasaan yang diberikan kepada masyrakat.

Tingkat partisipasi dari tertinggi hingga terendah di antaranya Citizen control yakni masyarakat dapat berpartisipasi di dalam dan mengendalikan seluruh proses pengambilan keputusan.

Pada tingkatan ini masyarakat memiliki kekuatan untuk mengatur program atau kelembagaan yang berkaitan dengan kepentingannya.

Masyarakat mempunyai wewenang dan dapat mengadakan negosiasi dengan pihak-pihak luar yang hendak melakukan perubahan.

Usaha bersama warga ini langsung berhubungan dengan sumber dana untuk memperoleh bantuan tanpa melalui pihak ketiga.

Delegated power, pada tingkatan ini masyarakat diberi limpahan kewenangan untuk membuat keputusan pada rencana tertentu.

Partnership, masyarakat berhak berunding dengan pengambil keputusan atau pemerintah, atas kesepakatan bersama kekuasaan dibagi antara masyarakat dengan pemerintah. Untuk itu, diambil kesepakatan saling membagi tanggung jawabdalam perencanaan, pengendalian keputusan, penyusunan kebijakan serta pemecahan masalah yang dihadapi.

Baca juga: MAKI dorong BKP3 adopsi program pencegahan korupsi dana otsus Papua

Placation, pemegang kekuasaan (pemerintah) perlu menunjuk sejumlah orang dari bagian masyarakat yang dipengaruhi untuk menjadi anggota suatu badan publik, di mana mereka mempunyai akses tertentu pada proses pengambilan keputusan.

Consultation, masyarakat tidak hanya diberitahu tetapi juga diundang untuk berbagi pendapat, meskipun tidak ada jaminan bahwa pendapat yang dikemukakan akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Informing, pemegang kekuasaan hanya memberikan informasi kepada masyarakat terkait proposal kegiatan, masyarakat tidak diberdayakan untuk mempengaruhi hasil.

Therapy, yakni pemegang kekuasaan memberikan alasan proposal dengan berpura-pura melibatkan masyarakat. Meskipun terlibat dalam kegiatan, tujuannya lebih pada mengubah pola pikir masyarakat daripada mendapatkan masukan dari masyarakat itu sendiri.

Serta Manipulation, merupakan tingkatan partisipasi yang paling rendah, dimana masyarakat hanya dipakai namanya saja.

Harapan kita bersama di tahun 2022 partisipasi masyarakat di Provinsi Papua dalam membantu mengungkap kasus tindak pidana korupsi di wilayah Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa meningkat sehingga mempengaruhi kinerja MCP secara nasional.

Aspek lain yang juga perlu mendapat penguatan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melibatkan semua jenis pelayanan di lingkungan pemerintahan menggunakan aplikasi berbasis digital sehingga tidak ada celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Komitmen inilah yang menjadi tantangan bagi jajaran aparatur pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk terus memperbaiki sistem layanan tata kelola birokrasi pemerintahan daerah yang lebih transparan, bersih dan bebas KKN.

Akankah harapan masyarakat terhadap layanan tata kelola reformasi birokrasi daerah di jajaran pemerintah kabupaten/kota Provinsi Papua yang bersih dan bebas korupsi inilah menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Semoga terwujud. Kitorang Bisa!.

Copyright © ANTARA 2021