ANTARA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) secara subtansif harus didukung. Sebab, seperti dikatakannya setelah berkunjung ke Pasar Kenari, Jakarta, Kamis (18/11), tujuan utamanya adalah mencegah dan memberikan pembelaan kepada korban kekerasan seksual. (Kemenko PMK/Rio Feisal/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)