ANTARA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Senin (15/11), menetapkan dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, sebagai tersangka atas kasus pungutan liar pada permohonan pengurusan sertifikat hak milik. Selain menetapkan dua tersangka dari lima orang yang diamankan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang diduga hasil pungli senilai Rp36 juta dari tangan pelaku. (Susmiatun Hayati/Soni Namura/Farah Khadija)