Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak terjerat tindak pidana korupsi lagi, seperti yang telah terjadi pada pemilihan umum sebelumnya.

"Kami ingin KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, jangan lagi ada tindak pidana korupsi seperti yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya," kata Fernando Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menyatakan hal itu ketika memimpin rapat kerja secara hybrid, yakni daring dan luring, guna membahas persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.

Dalam rapat tersebut, Fernando Sinaga menyayangkan ketidakhadiran ketua dan jajaran pimpinan KPU.

"Sebenarnya, saya ingin mendapatkan penjelasan dari KPU tentang langkah KPU dalam pencegahan korupsi di setiap tahapan pemilu," tutur Fernando, anggota DPD yang berasal dari Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu telah mengatur tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh KPU RI, Bawaslu RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) sebagai penyelenggara pemilihan.

Oleh karena itu, Fernando bersama anggota Komite I DPD RI lainnya mendesak agar Bawaslu RI dan KPU menjalankan tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut sesuai dengan undang-undang, dan tidak lagi terjerat kasus korupsi di penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Menanggapi pernyataan Fernando Sinaga, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa Bawaslu dalam penegakan hukum punya kewenangan untuk menerima laporan dan temuan. Akan tetapi, dalam penyelesaian penanganan harus berkaitan dengan pihak lain dan sering kali tidak sejalan karena aturan yang kurang tegas.

Baca juga: Pakar: Ambang batas pilpres hasilkan polarisasi dan disharmoni sosial

Baca juga: Survei Y-Publica: Prabowo-Puan unggul tipis atas Ganjar-Airlangga

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021