Kupang (ANTARA) - Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT melepasliarkan kembali dua ekor penyu yang diduga Penyu Lekang dan dilindungi oleh Undang-Undang yang ditangkap oleh seorang warga di Flores Timur.

"Pelepasan penyu itu dilakukan setelah aparat kepolisian setempat menangkap seorang pria yang berusaha menjual dua ekor penyu itu kepada warga," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Krisna mengatakan bahwa pelepasan dua ekor penyu yang dilindungi itu merupakan keseriusan Polda NTT untuk melindungi satwa laut yang dilindungi oleh UU.

Baca juga: Polairud Polda NTT tangkap seorang pria penangkap penyu dilindungi

Selain itu, pelepasan tersebut juga bagian dari kampanye atau sosialisasi kepada masyarakat agar melindungi mamalia laut yang dilindungi, seperti penyu, lumba lumba, paus dan beberapa mamalia laut lainnya.

"Kita ingin agar ke depannya masyarakat sadar bahwa penangkapan mamalia laut, seperti penyu, lumba-lumba dan ikan paus melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan," tambah dia.

Sebelumnya, personel Ditpolairud Polda NTT mengamankan penyu tersebut di Marnit Unit Patroli Flores Timur dan pelaku saat ini sudah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Flotim guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai perundang - undangan yang berlaku.

"Untuk perkembangan pelakunya, saat ini diamankan di Rutan Flores Timur untuk tindakan lebih lanjut," tambah dia.

Dalam acara pelepasan dua ekor penyu tersebut dihadiri Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, para Kasat Polres Flotim, personel Ditpolairud Polda NTT.

Baca juga: BBKSDA NTT selamatkan penyu belimbing berukuran raksasa

Baca juga: Nelayan Alor selamatkan penyu langka terdampar di pantai


Selain itu, juga dihadiri Kasie Konservasi Perairan, Pengelolaan Pesisir dan Ppulau-pulau Kecil, Cabang Dinas KP Wilayah Kabupaten Lembata, Flotim dan Sikka, Kabid Perizinan usaha dan pengawasan sumber daya perikanan Dinas Perikanan Flotim dan staf BBKSDA NTT cabang Maumere.

Untuk selanjutnya, ujar mantan Kapolres TTS itu, proses penyelidikan terus dilakukan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap penyu atau satwa yang dilindungi lainnya, karena itu ada ancaman pidananya

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021