Kuala Lumpur (ANTARA) - Seorang laki-laki warga negara Bangladesh berumur 30 tahun yang beristrikan wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 44 tahun ditangkap Imigrasi Malaysia karena menggunakan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) palsu.

"Warga Bangladesh pemilik kedai komputer tersebut mendapatkan PLKS palsu yang dikeluarkan secara tidak teratur melalui sindikat ID hack," ujar Dirjen Imigrasi Kementrian Imigrasi Malaysia (JIM), Khairul Dzaimeen Bin Daud di Putrajaya, Jumat.

Subjek ditahan dalam satu operasi oleh Bagian Intelijen dan Operasi Khusus JIM di sebuah kondominium mewah di Kuala Lumpur pada 3 November 2021.

"Operasi ini merupakan operasi 'Op ID Hack' bagi menghapuskan sepenuhnya sisa-sisa kelompok ini yang masih beroperasi dan memburu warga asing yang menggunakan PLKS palsu dari sindikat ID hack," katanya.

Pelaku merupakan pemborong dan penjual barang-barang komputer di sebuah pusat perbelanjaan terkemuka di Kuala Lumpur.

"Dengan hanya menggunakan PLKS palsu ID Hack, subjek mampu menyewa sebuah kedai dan berjaya meraih keuntungan berlipat ganda hasil perniagaan tersebut. Subjek juga turut menyewa sebuah kondominium mewah sebagai kediaman," katanya.

Hasil pemeriksaan mendapati subjek warganegara Bangladesh ini turut menyamar sebagai warganegara Pakistan bagi mengaburkan pelanggan.

"Pelaku dikenali sebagai 'Ali' dalam kalangan warganegara Pakistan dan sebagai 'Munsi Jewel' oleh warganegara Bangladesh di sekitar Kuala Lumpur. Hasil pemeriksaan lanjut telah menemukan uang tunai sebanyak RM162,077 di dalam kediaman yang dihuni oleh pelaku dan isteri," katanya.

Mereka telah melakukan kesalahan di bawah Akta Imigresi 15/63 (Akta 155) dan keduanya ditahan di bawah pasal 51(5) (b) Akta Imigrasi 1959/63 serta ditangkap di bawah pasal 51(3) akta yang sama.

Tentang penangkapan WNI tersebut, Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan kondisi dan status WNI yang ditangkap dalam kaitan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Baca juga: WNI bersuamikan orang Malaysia disarankan lapor perkawinan ke mahkamah

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021