yang dilihat adalah kebenaran, keadilan, kejujuran, amanah
Palu (ANTARA) - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Agama (PBNU) KH Said Aqil Sirodj menegaskan pemerintah dan aparat harus menegakkan hukum secara objektif dan menjatuhi hukuman berdasarkan bobot kesalahannya kepada siapapun tanpa memandang bulu.

"Siapapun yang salah tangkap. Siapapun yang benar harus dibela dan dilindungi. Siapapun dia," katanya saat menyampaikan arahan pada acara pembukaan musyawarah kerja wilayah dan pelantikan pengurus Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, Jumat.

Ia mencontohkan bagaimana Nabi Muhammad SAW bersikap tegas dan objektif serta tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum kepada siapapun tanpa memandang suku maupun agama ketika menjadi pemimpin.

Bahkan, lanjutnya, nabi sendiri yang akan menghukum anaknya jika anaknya terbukti berbuat salah dan melanggar aturan hukum Islam.

Baca juga: Ketua MA: Alquran ingatkan amanah tegakkan hukum dan keadilan

Baca juga: Jaksa Agung ingatkan sumber dari hukum adalah moral

Sikap nabi itulah yang ia harapkan diterapkan oleh para pejabat, pemangku kebijakan, kepala daerah dan para penegak hukum di Indonesia maupun di Sulteng.

"Bukan melihat berdasarkan suku atau agamanya. Yang dilihat adalah kebenaran, keadilan, kejujuran, amanah. Mudah-mudahan penegakan hukum di Sulteng juga begitu," ujarnya.

Selai itu ia meminta seluruh umat Islam terutama warga NU dan pengurus NU di Sulteng agar menjaga keharmonisan antar umat beragama dan tidak bermusuhan. Namun ia menyatakan boleh memusuhi seseorang jika orang itu melakukan beberapa perkara pelanggaran.

"Tidak boleh ada permusuhan, kecuali kepada yang zalim, kecuali kepada yang melanggar hukum, melanggar UUD 1945. Tidak boleh bermusuhan hanya karena perbedaan agama, suku, partai politik, pendatang atau pribumi. Yang harus dimusuhi jika ada orang siapapun yang melanggar hukum," tambahnya.

Baca juga: Pakar Hukum dukung perwujudan keadilan dengan hati nurani
Baca juga: Jaksa Agung ingatkan jajaran terapkan hukum berdasarkan hati nurani

 

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021