Makassar (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggandeng Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam meningkatkan pemahaman konstitusi warga negara, melalui lokakarya yang digelar secara virtual dan luring terbatas di Ruang Video Conference FH Unhas, Makassar, Rabu.

Kepala Biro Humas dan Protokoler MK Heru Setiawan, dalam sambutannya mengatakan, MK terus bergerak dan optimis menghadirkan masyarakat yang mengerti dan paham tentang konstitusi, karena kesadaran akan pemahaman konstitusi sangat penting.

Dirinya menyatakan satu kesimpulan bahwa desa adalah gambaran Indonesia. Komitmen ini salah satunya terlihat sejak 12 tahun lalu, dimana MK mencanangkan desa konstitusi pertama yang terletak di Galesong, Kabupaten Takalar.

Baca juga: Ketua MK: Hukum acara ibarat jembatan capai keadilan

Lebih lanjut, Heru menambahkan MK banyak menggandeng pihak kementerian yang memiliki tugas dan tanggung jawab atau program pemberdayaan desa yang sejalan untuk peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat desa.

Dalam format lokakarya ini, MK memiliki komitmen untuk terus berkontribusi dan mengajarkan semangat untuk memberdayakan desa secara optimal.

Dekan FH Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, menyampaikan rasa senang dan bangga karena FH Unhas selalu dilibatkan dalam berbagai kegiatan MK yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi penting sebagai salah satu upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang konstitusi.

"MK terus melakukan upaya peningkatan pemahaman, baik yang dilakukan secara langsung dengan bertemu masyarakat atau kegiatan pendukung lainnya. Satu kehormatan bagi FH yang terus mendapatkan kepercayaan MK dalam berbagai kegiatan kolaboratif untuk kemaslahatan masyarakat," jelas Prof. Farida.

Adapun kegiatan lokakarya tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (29/10) yang difokuskan di Desa Galesong, Kampung Wasur, Desa Bambang, Nagari Pasia Laweh, Takalar.

Baca juga: Ketua MK beri pencerahan terkait konstitusi pada civitas akademika UNP
Baca juga: Hakim Konstitusi: Kuasa hukum di pengadilan MK tidak harus advokat

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021