Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI menargetkan regulasi rekam medis secara digital rampung pada 2021 sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan layanan medis secara digital dan konvensional.

"Target tahun ini kami keluarkan regulasi electronic medical record (e-mr)," kata Kepala Kantor Transformasi Digital Kemenkes RI Setiaji, dalam acara HaloTalks Spesial Hari Dokter Nasional yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pandemi COVID-19 telah mendorong inovasi di berbagai bidang, termasuk pelayanan kesehatan yang berbasis digital.

"Semua rekam medis tercatat secara digital. Data kesehatan diintegrasikan dari berbagai aplikasi, jadi setiap orang punya personal health record," katanya.

Ia mengatakan rekam medis tidak hanya dimiliki oleh fasilitas pelayanan kesehatan konvensional, tapi setiap individu juga menyimpan rekam medis mereka dalam bentuk digital. "Semuanya harus bisa terkoneksi sama semua fasilitas layanan kesehatan," ujarnya.

Setiaji mengatakan Kemenkes telah mengukuhkan jasa telemedicine ke dalam peta jalan transformasi digital di sektor kesehatan hingga 2024 sebagai upaya memberi layanan yang merata dan inklusif.

"Di dalamnya terdapat peranan telemedicine dalam membantu mewujudkan layanan kesehatan yang merata dan inklusif," katanya.

Dalam beberapa tahun ke depan, katanya, masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan kesehatan digital, mulai dari dalam kandungan hingga menghadapi kondisi kritis, di mana semua rekam medis akan terintegrasi pada satu sistem, sehingga masing-masing orang akan memiliki rekam medis pribadi.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021