Saya tidak mengatakan dibuka kembali. Tapi, polisi mengeluarkan laporan polisi model A, melakukan penyelidikan
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuat laporan model A untuk menelusuri duduk perkara kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan laporan model A ini adalah laporan polisi yang dibuat oleh petugas kepolisian dengan waktu berbeda dengan laporan yang dibuat oleh ibu korban tanggal 9 Oktober 2021.

"Saya tidak mengatakan dibuka kembali. Tapi, polisi mengeluarkan laporan polisi model A, melakukan penyelidikan," ucap Ramdahan.

Ramadhan menjelaskan laporan polisi model A ini bentuk respon kepolisian atas pengaduan masyarakat. Laporan model A ini dibuat tanggal 12 Oktober 2021.

Baca juga: LBH Makassar apresiasi Polri buka kasus rudapaksa anak Luwu Timur

Baca juga: Polri sebut hasil pemeriksaan medis korban Luwu Timur tidak dilaporkan


Adapun tujuan laporan ini adalah untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Dengan tempus (waktu-red) yang diselidiki adalah tanggal 25-31 Oktober 2019.

Sementara laporan yang sebelumnya dibuat oleh ibu korban berinisial BS pada tanggal 9 Oktober 2019, di mana penyelidikan menyatakan penghentian penyelidikan sesuai prosedur, karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin maupun dubur ketiga anak korban.

Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, penyelidikan dihentikan. Diperkuat dua hasil visum tanggal 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.

Sementara itu, hasil Asistensi dan Supervisi Tim Bareskrim Polri tanggal 11 Oktober 2021, diperoleh informasi ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya pada tanggal 31 Oktober 2021 di Rumah Sakit Vale Sorowako, yang hasil keterangan dokter yang menangani ada kelainan pada korban.

Oleh karena itu penyidik akan mendalami peristiwa pada waktu mulai tanggal 25 Oktober-31 Oktober 2019 tersebut.

Ramadhan menyebutkan, penyelidikan berdasarkan laporan model A ini tetap ditangani oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dengan asistensi dari Bareskrim Polri.

"Polisi membuat laporan model A untuk melakukan penyelidikan dengan tempus 25-31 Oktober 2019, karena apa sampai tanggal 24 Oktober 2019 dilakukan visum tidak ditemukan tanda-tanda kelainan pada korban," ujar Ramadhan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021