Jakarta (ANTARA) - Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim Kejaksaan Agung melakukan studi lapangan ke perusahaan pengolah limbah B3 PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal Bogor, Selasa (5/10). 

Siaran pers PT PPLI menyebutkan, studi lapangan tersebut untuk menguatkan koordinasi dan sinergi antara KLHK dan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum akibat pencemaran lingkungan terjadi di Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, saat memimpin studi lapangan tersebut mengemukakan pihaknya mengajak rekan-rekan jaksa untuk bersama-sama ke lapangan melihat bagaimana pengelolaan limbah B3 yang benar.

"Lebih dari 70 kasus , 16 kasus di antaranya sudah berstatus P21 alias lengkap untuk dibawa ke pengadilan. Itulah kenapa hari ini kami melakukan studi lapangan ke PPLI," ungkap Yazid Nurhuda.

Kegiatan diawali dengan paparan oleh Direktur PPLI Syarif Hidayat tentang pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi di PPLI. Selanjutnya rombongan Jaksa dan tim penegak hukum pidana KLHK melakukan kunjungan lapangan melihat teknologi pengolahan limbah B3 PPLI dengan dipandu Senior Technical Engineer, Muhammad Yusuf Firdaus.

Yusuf dalam penjelasannya saat perjalanan melihat lokasi pengolahan seluas 64 hektar mengungkapkan cara PPLI mengangkut limbah secara aman dari klien hingga ke pusat pengolahan PPLI di Bogor, termasuk cara menyimpan, menguji, hingga melakukan stabilisasi limbah.

"Sebagian limbah masih bisa didaur ulang dan masih bernilai ekonomis, sedangkan yang tak bisa lagi dimanfaatkan di stabilisasi, diminimalisir kandungan racunnya kemudian dikubur dalam landfill," ujarnya menunjuk bukit kuburan limbah yang sudah ditumbuhi pepohonan serta rerumputan hijau.

Kemudian, Yusuf mengajak para jaksa dan penegak hukum KLHK yang telah menggunakan seragam APD naik ke atas timbunan "limbah" hijau sebagai pembuktian bahwa bukit tersebut telah aman dari bahaya B3. "Kami menjamin hingga 30 tahun ke depan," imbuhnya.

Kepala Sub direktorat Pra Penuntutan Kejaksaan Agung, Dyah Yuliastuti mengakui kunjungannya ke PPLI atas rekomendasi dari KLHK agar pihaknya memiliki persepsi yang sama dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan khususnya yang diakibatkan limbah B3.

"Perlu mengetahui pengelolaan yang baik dan benar sesuai undang-undang itu seperti apa, sehingga para penyidik tidak hanya mempelajari kasus dari berkas saja. Dengan melihat langsung ke PPLI maka bisa mengetahui bagaimana seharusnya perusahaan-perusahaan mengelola limbah B3 yang benar," kata Dyah Yuliastuti.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021