Makassar (ANTARA) - Aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap terduga  oknum nelayan yang melakukan pengeboman ikan secara ilegal di Perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

"Ada empat terduga pelaku yang diamankan aparat Ditjen PSDKP KKP di wilayah perairan Selayar," kata Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Minggu.

Para terduga pelaku ini masing-masing berinisial A dan H berusia 28 tahun, S berusia 20 tahun, dan A 18 tahun. Oknum nelayan yang masih berusia muda ini diduga melakukan kejahatan perikanan.

Penangkapan para terduga ini, kata Adin, atas informasi masyarakat setempat terkait maraknya aksi pengeboman ikan yang dilakukan oknum nelayan mencari ikan dengan cara merusak terumbu karang akibat pengeboman tersebut.

Baca juga: Polda Sulbar tangkap 11 nelayan gunakan ratusan bom ikan

Tim Pengawas Perikanan Wilayah Kerja SDKP Selayar yang berada di bawah Komando Pangkalan PSDKP Bitung langsung melakukan penangkapan para pelaku.

Saat penangkapan pada Kamis (16/9), aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya keempat pelaku berhasil dilumpuhkan aparat.

"Pelaku mencoba melarikan diri namun dengan kesigapan aparat di lapangan, akhirnya berhasil dilumpuhkan," tegas Adin melalui siaran pers.

Dari hasil penangkapan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi penting tersebut sehingga jajarannya dapat bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Ini merupakan contoh yang baik dalam penerapan pengawasan berbasis masyarakat.

"Ke depan akan terus kami dorong, kami rasa penting kehadiran masyarakat dalam proses pengawasan, khususnya untuk kasus-kasus 'destructive fishing' atau pengeboman ikan dengan bahan peledak,"ujarnya.

Baca juga: Polda NTB tangkap pria paruh baya jual detonator bom ikan

Adin mengatakan bahwa pemberantasan praktik pengeboman ikan ini terus diintensifkan oleh Ditjen PSDKP KKP.
 
Barang bukti tiga botol bom ikan saat diamankan aparat Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penanganan kasus pelanggaran ilegal fishing (penangkapan ikan ilegal). FOTO/HO-Dokumentasi, Ditjen PSDKP KKP.




Selain itu, aparat Ditjen PSDKP KKP juga telah menangkap pelaku pengeboman ikan di Perairan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (31/8). Dari penangkapan tersebut, 20 kilogram bahan peledak bom ikan diamankan dari tangan pelaku.

Sementara Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K. Jusuf menyampaikan akan terus melakukan peningkatan upaya penanganan terkait "destructive fishing" ini.

Selain melakukan langkah-langkah penegakan hukum, upaya preventif terus didorong dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan bom ikan. Pihaknya terus bersinergi dengan aparat terkait pemberantasan "destructive fishing", termasuk menggandeng pemerintah daerah setempat.

Baca juga: PSDKP segera limpahkan berkas perkara pengeboman ikan ke Kejari Sikka

“Selain upaya penegakan hukum, kami juga mencoba mencegah dengan program-program penyadaran dan peningkatan pemahaman terkait penangkapan ikan secara ilegal," ujar Halid.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya pelaksanaan pengawasan dalam tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Pengawasan yang optimal akan mendorong terciptanya tata kelola perikanan yang mengedepankan keseimbangan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.

Dari data KKP tercatat sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan penanganan sebanyak 31 kasus "destructive fishing" yang terdiri atas 23 pengeboman ikan, empat penyetruman, dan empat penggunaan racun ikan. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, total 95 orang pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021