Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar mengatakan dengan terpenuhinya hak pendidikan, para penyandang disabilitas akan mampu setara dengan masyarakat lainnya.

"Dengan terpenuhinya hak pendidikan, para penyandang disabiltas memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya, dan tidak lagi menjadi kaum termarjinalkan. Mereka juga mempunyai kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dan keluar dari kemiskinan," kata Nahar dalam webinar "Bimbingan Teknis Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan" yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Nahar mendorong semua pihak terkait agar hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.

Baca juga: Kemen-PPPA: Orang tua perlu siapkan anak disabilitas hadapi masa depan

Menurutnya, ada beberapa tantangan dalam mewujudkan pendidikan yang memadai bagi anak penyandang disabilitas, di antaranya kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, kurangnya pelatihan untuk guru, data yang tidak lengkap untuk anak dengan disabilitas, khususnya yang berada di luar sekolah, serta pandangan keluarga bahwa anak dengan disabilitas tidak akan merasakan manfaat pendidikan sebesar anak tanpa disabilitas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2019, tercatat 77,27 persen anak penyandang disabilitas usia 7 sampai 17 tahun masih bersekolah dan 9,58 persen tidak bersekolah.

Nahar menyebut Kementerian PPPA bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik melakukan survei terkait angka partisipasi sekolah anak penyandang disabilitas melalui rasio anak usia 7 - 17 tahun disabilitas maupun anak nondisabilitas yang sedang bersekolah di Indonesia.

Baca juga: Akses anak penyandang disabilitas jadi tantangan di masa pandemi

Baca juga: Pendidikan inklusif anak penyandang disabilitas temui kendala


"Terjadi peningkatan dari tahun 2018 sejumlah 79,43 persen menjadi 81,18 persen, artinya persentasenya sudah semakin baik dari yang dulu ketika kita belum meng-adopt atau meratifikasi Konvensi HAM," katanya.

Nahar menambahkan angka 81,18 persen dari jumlah anak disabilitas dan anak nondisabilitas yang bersekolah tersebut, harus ditingkatkan lagi untuk mencapai target maksimal 100 persen, artinya antara anak disabilitas dan nondisabilitas semuanya mendapatkan pemenuhan haknya dalam pendidikan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021