Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merehabilitasi sebanyak 87 pecandu narkoba periode Januari sampai 29 Agustus 2021.

"Sampai 29 Agustus kita sudah merehabilitasi 87 pecandu narkoba," kata Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala saat diwawancara melalui selulernya dari Kendari, MInggu.

Ia menyampaikan dari total pecandu yang direhabilitasi itu rata-rata menjalani rawat jalan.

"Dua di antaranya dirujuk menjalani rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulsel," ujar dia.

Baca juga: BNNP Sultra musnahkan barang bukti 1,6 kilogram sabu-sabu

Pecandu yang menjalani rehabilitasi di Klinik BNN Sultra, kata dia, adalah mereka yang datang sendiri, dibawa keluarga, dan pasien Direktorat Reserse Nakroba Polda Sultra dengan harapan bisa terlepas dari ketergantungan barang haram itu.

Pecandu kategori sedang yang menjalani rawat jalan akan direhabilitasi selama 2-3 bulan, sementara mereka yang kategori pecandu berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan.

"Harus dipahami bahwa pecandu yang menjalani rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi," kata dia.

Baca juga: BNN Sultra ungkap tiga pengedar sabu-sabu, dua jaringan lapas

Oleh karenanya, ia mengajak para pecandu ataupun keluarga pecandu agar melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang disediakan, seperti klinik BNNP Sultra dan BNNK Kendari.

Termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar. Termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, dan Rumah Sakit Bahteramas.

"Jangan takut untuk menjalani rehabilitasi, ini penting agar teman-teman pecandu bisa lepas dari ketergantungan dan bisa menjalani hidup normal," kata Lamala menambahkan.

Baca juga: BNN Sultra merehabilitasi 54 pecandu narkoba hingga Mei 2021

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021