Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta orang tua untuk memastikan anak-anaknya patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan secara ketat saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (30/8).

Partisipasi orang tua tetap penting, menurut Riza, meski di setiap tempat memiliki Satuan Tugas Penanganan COVID-19 masing-masing, mulai dari tingkat Kelurahan, RT/RW hingga di dalam lingkungan sekolah.

"Kalau di sekolah, InsyaAllah ada satgas yang mengawasi, menjaga, memantau, tidak hanya di RT/RW. Tapi dalam perjalanan, butuh pengawasan dari orang tua dan anak-anak itu sendiri harus disiplin," kata Riza saat ditemui wartawan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Ahad.

Dia minta dukungan orang tua untuk memastikan anak-anaknya disiplin melaksanakan protokol kesehatan ketika pergi dan pulang (sekolah).

Riza mengatakan untuk tahap pertama, sebanyak 610 satuan pendidikan dasar dan menengah di Provinsi DKI Jakarta akan memulai pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Baca juga: Wagub DKI beberkan strategi pemprov terkait pembelajaran tatap muka
Baca juga: Wagub berharap seluruh sekolah dapat lakukan PTM pada Januari 2022
Petugas menata APD di SDN Petojo Utara 05, Jakarta, Sabtu (5/6/2021). Pemprov DKI Jakarta mengundur waktu pelaksanaan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahap II menjadi 9 Juni 2021 dikarenakan sebanyak 300 sekolah masih menjalani tahapan asesmen. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 yang terbit 27 Agustus 2021.

SK tersebut menyebutkan peran serta komite satuan pendidikan serta orang tua atau wali murid dalam pelaksanaan PTM terbatas. Di antaranya:

1. Membuat kesepakatan bersama antara komite satuan pendidikan dan orang tua/wali murid terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan dasar dan menengah tersebut;
2. Orang tua/wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah;
3. Harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun, melakukan ketika batuk dan bersin yang benar, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung);
4. Meminta kepada orang tua untuk mengingatkan putra putrinya, untuk selalu menjaga kebersihan selama di satuan pendidikan, menjaga jarak, secara periodik mencuci tangan dengan sabun, dan beretika ketika batuk/bersin;
5. Orang tua atau wali murid menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya, pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021