Sistem digital ini sangat dekat dengan 'fraud' dan penyalahgunaan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Bank Indonesia memperkuat aturan sebelum mengeluarkan mata uang digital untuk menghindari potensi fraud hingga penyalahgunaan data.

"Sampai saat ini, belum ada aturan pada tingkat undang-undang, mau tidak mau upaya dilakukan transformasi undang-undangnya. Sistem digital ini sangat dekat dengan fraud dan penyalahgunaan," ujar Misbakhun dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Sebelum rupiah digital ini resmi diluncurkan, menurut Misbakhun, perbaikan regulasi perlindungan data juga menjadi tantangan yang perlu diselesaikan. Aturan ini diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan data.

Baca juga: BI rencanakan penerbitan mata uang rupiah digital

Selain terkait regulasi, menurutnya, literasi dan inklusi keuangan Indonesia yang masih minim juga dikhawatirkan menghambat penggunaan mata uang digital ke depan.

Berdasarkan survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan pada 2019, literasi keuangan ini baru menyentuh angka 38,03 persen. Sementara untuk inklusi keuangan, persentasenya baru sebesar 76,19 persen.

"Dalam tiga tahun, literasi keuangan ini cuma meningkat 8,3 persen, akses inklusi 8,39 persen. Yang dari literasinya masih minim, kita melompat pada sistem digital," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Center of Information and Development Studies (CIDES) Umar Juoro menyepakati bahwa rencana penerbitan rupiah digital ini akan diikuti sejumlah konsekuensi.

Terutama, kata Umar, potensi lonjakan jumlah uang yang beredar. Dalam hal ini, Bank Indonesia harus bisa menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Tentu punya konsekuensi, jika BI menerbitkan uang digital maka akan menambah jumlah uang beredar. BI harus mengendalikan itu, stabilitas sistem keuangan," tutur Umar.

Baca juga: BI paparkan alasan belum keluarkan mata uang digital
Baca juga: Investor kripto tumbuh pesat di Indonesia selama pandemi


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021