Pontianak (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,53 gram yang disembunyikan pelaku ke dalam kantong plastik hitam berisikan beras 5 kilogram yang diberikan kepada penghuni lapas bernama Anton.

"Hari Minggu kemarin, petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan beras itu berawal dari petugas lapas yang menerima titipan barang dari salah satu pengunjung berupa satu kantong beras dengan berat 5 kilogram. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu yang ditujukan kepada penghuni lapas bernama Anton di kamar B 8," kata Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat di Sungai Raya, Senin.

Farhan menuturkan, modus yang dilakukan pelaku ini tergolong baru dalam menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas. Saat ini setiap pengunjung yang datang mau pun yang mengantarkan barang untuk penghuni lapas tidak diperbolehkan masuk dan harus dititipkan kepada petugas lapas yang sedang berjaga di dalam.

Baca juga: Polres Dharmasraya musnahkan barang bukti sabu-sabu empat kilogram
Baca juga: Kurir narkoba bawa 13 kg sabu ditahan di Polda Sumut
Baca juga: Polisi: Jaringan pengedar narkoba manfaatkan wanita untuk jadi kurir


"Dengan adanya modus baru ini, maka ke depannya kami akan merubah prosedur terkait penitipan barang bagi setiap pengunjung lapas. Setiap pengunjung yang menitipkan barang untuk penghuni lapas harus masuk ke dalam lapas untuk memeriksa barang bawaannya dan tentunya langkah ini dilakukan untuk menghindari hal serupa tidak terulang kembali," tuturnya.

Farhan menjelaskan, hubungan antara pengunjung yang menitipkan beras dengan penghuni lapas bernama Anton ini hanya teman biasa saja. Saat ini pihaknya telah menetapkan pengunjung yang membawah beras itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, DPO ini rumahnya di daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur. Dengan adanya kasus ini, penghuni lapas bernama Anton akan ditambah hukumannya, karena kasus lama yang dilakukan Anton merupakan kasus serupa yang belum selesai masa hukumannya," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021