Biaya PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000 dan luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000
Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura I (Persero) menyambut baik kebijakan pemerintah menurunkan biaya tes PCR dengan batas tarif tertinggi di Jawa-Bali Rp495.000 dan luar Jawa-Bali Rp525.000.

"Selain membantu meningkatkan jumlah tes COVID-19 sehingga penularan lebih terkendali, turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," kata Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan sesuai dengan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tersebut, biaya PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I yang memiliki layanan tes PCR sudah diturunkan.

Menurut dia, biaya PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000 dan luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000.

Adapun bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan tes RT-PCR yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Yogyakarta-Kulon Progo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sedangkan, bandara-bandara Angkasa Pura I di luar Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan RT-PCR yaitu Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Baca juga: Presiden minta harga tes "PCR" maksimal Rp550 ribu
Baca juga: AP I hadirkan gerai UMKM premium di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
Baca juga: AP I resmikan Kawasan Tugu Malioboro di YIA

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021