Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan bahwa kebebasan memilih produk halal merupakan salah satu bentuk kemerdekaan di Indonesia.

"Memilih produk halal menjadi salah satu bentuk kemerdekaan di Indonesia. Apalagi jika melihat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim," ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan kebutuhan akan produk halal bermula dari merebaknya kasus lemak babi di Indonesia pada 1988. Kisah ini sesungguhnya menekankan bahwa memilih produk halal menjadi salah satu bentuk kemerdekaan di Indonesia.

Pemerintah kemudian menjawab keresahan konsumen produk halal selama ini melalui aturan hukum, lewat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pasal 4 dalam UU JPH menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Untuk lebih memaknai kemerdekaan, LPPOM MUI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengobarkan semangat mengonsumsi produk halal," kata dia.

Per Agustus 2021, data Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) melaporkan sebanyak 249.032 produk halal dengan 6.358 sertifikat halal dari 4.755 perusahaan beredar di Indonesia.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari 35 kategori produk dari seluruh kalangan pelaku usaha, mulai dari usaha mikro hingga perusahaan raksasa. Muti optimistis jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan semakin besar dan ketatnya Pemerintah memberlakukan wajib halal di Indonesia.

"Tentu, peningkatan jumlah produk halal juga tak terlepas dari peran konsumen di Indonesia. Semakin tingginya kesadaran konsumen dalam mengonsumsi produk halal, maka permintaan akan produk halal pun akan semakin meningkat. Dengan begitu, pelaku usaha akan terdorong untuk melakukan sertifikasi halal," ujarnya.

Sebagai lembaga pemeriksa halal, LPPOM MUI tengah melakukan beberapa program percepatan proses sertifikasi halal dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Waktu Pelaksanaan Sertifikasi Halal.

Pada Pasal 72 dan 73, terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari (total: 25 hari). Sementara itu, proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha luar negeri memakan waktu 15 hari dengan toleransi 15 hari (total 30 hari).

"Mari ciptakan kebebasan kita, khususnya dalam memilih produk halal di Indonesia. Anda bisa memulainya dengan membiasakan diri mengecek kehalalan produk sebelum dikonsumsi," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021