Pontianak (ANTARA News) - Asisten Administrasi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Kalimantan Barat Raihan mengatakan, Transparency International Indonesia merupakan sebuah lembaga yeng mempelopori pemberantasan KKN di Indonesia.

"Nah, dalam perjalanannya sampai tahun 2010 ini belum seluruh lembaga yang menjalankan, baru TII inilah yang mempelopori," ungkap Raihan saat membuka workshop persiapan rencana kerja untuk pelaksanaan pakta integritas di Pontianak, Rabu.

Raihan menilai, pakta integritas itu bukan hanya antara penyedia barang dan jasa dengan pemerintah, tetapi juga terhadap masyarakat yang menerima dampak dari pembangunan itu.

"Jadi dalam konteks itu bagaimana menyusun programnya, menyusun kelembagaan, sehingga kita bisa melangkah dengan program yang jelas. Nah, inilah tujuan dari diselenggarakannya workshop persiapan rencana kerja pelaksanaan pakta integritas," kata Raihan.

Mantan Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Pontianak itu mengungkapkan, Pemerintah Kota Pontianak sendiri sangat peduli untuk menjalankan program pemerintah khususnya dalam hal pemberantasan KKN.

Sementara itu, Spesialis Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) TII Heni Yulianto mengungkapkan, pihaknya bersama lebih dari 90 "chapter" lainnya berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di seluruh dunia.

Menurutnya, untuk menghindari kasus-kasus KKN khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa, pihaknya di berbagai wilayah Indonesia maupun di tingkat regional dan internasional serta jejaring bersama-sama mempromosikan pakta integritas itu.

Pakta integritas adalah suatu pernyataan yang berisi ikrar, janji atau komitmen untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam memberikan pelayanan publik, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Pakta Integritas merupakan salah satu alat yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an.

"Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi pemerintah, perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah," kata Heni. (ANT-089/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010