Aturan perjalanan dalam negeri diperketat sesuai level pandemi

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 membarui aturan perjalanan dalam negeri saat pandemi COVID-19 mulai 26 Juli 2021. Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 ini memperketat penerapan protokol kesehatan kepada pelaku perjalanan sesuai level pandemi.