Kejati tidak akan tebang pilih dalam mengungkapkan sejumlah kasus korupsi
Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis, menetapkan Bupati Kuantan Singingi periode 2016-2021 berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) setempat pada 2017 yang telah merugikan negara mencapai Rp10,4 miliar.

"Tersangka M diduga ikut menikmati dan korupsi Rp5,8 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi pada 2017," kata Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kusnanto melalui pernyataannya.

Penetapan ini, setelah ada pengembangan penyidikan dan fakta persidangan sebelumnya, dimana majelis hakim telah memvonis sejumlah terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman berbeda.

"Pada fakta persidangan, M diduga kuat terlibat dalam kasus itu," kata Raharjo Budi Kusnanto.

Atas dasar itu, tim penyidik Kejati Riau selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap M secara beruntun dari pengembangan kasus terpidana Muharlius, M Saleh, Verdi Ananta, Heri Herlina, dan Yuhasrizal.

M dijerat dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kejati tidak akan tebang pilih dalam mengungkapkan sejumlah kasus korupsi," ujarnya menegaskan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi Hadiman menegaskan, dalam mengungkapkan sejumlah kasus praktik korupsi di wilayahnya, penyidik telah dan akan bekerja keras, serta tanpa pandang bulu dalam melakukan tugasnya.

"Karena perbuatan korupsi itu sangat berdampak luas, merugikan negara juga daerah," ujar Hadiman.

Sebagaimana diketahui, enam kegiatan di Setdakab Kuantang Singingi tersebut yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat senilai Rp7,2 miliar, juga kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar.

Selanjutnya, rakor unsur muspida senilai Rp1,185 miliar, rakor pejabat pemda senilai Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.

Penyidik menemukan ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga menyeret nama mantan Bupati Kuantang Singingi M, mantan anggota DPRD Kuantan Singingi Mus dan RA.

Bahkan, ada dana yang disuruh M untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuantan Singingi, dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orang tuanya dan tersangka M menyuruh terpidana M Saleh dan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp500 juta ke seseorang di Batam.

Selain itu, Verdi Ananta disuruh lagi oleh tersangka M ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp150 juta. Terpidana Muharlius juga menyuruh terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang Rp150 juta ke tersangka M di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Hal itu sesuai fakta persidangan.
Baca juga: Bupati Kuantan Singingi diperiksa jaksa

Pewarta: Asripilyadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021