Batam (ANTARA) - Sejumlah operator kapal feri yang beroperasi di Kota Batam menghentikan jadwal operasional kapal, menyusul penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Berhenti untuk hampir semua tujuan. Khususnya antarprovinsi sudah tidak ada yang jalan lagi," kata Ketua Bidang Kapal Penumpang INSA Batam, Asmadi melalui sambungan telepon, Rabu.

Sedangkan untuk kapal antarpulau dalam provinsi, operator hanya melayani pelayaran ke Karimun dari Pelabuhan Domestik Sekupang.

Ia mengatakan, operator kapal terpaksa mengambil kebijakan itu karena jumlah penumpang yang menurun drastis sejak awal masa pandemi beberapa waktu lalu. Dan bertambah berkurang sejak pemberlakuan PPKM.

Apalagi, syarat bepergian di Batam berat, semenjak pemberlakuan PPKM Darurat, 12 Juli 2021. Penumpang tujuan luar kota diwajibkan menyertakan hasil PCR negatif dan sertifikat vaksin.

Perusahaan, kata dia, harus bertanggung jawab apabila ada penumpang yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan. Dan ini menurut dia memberatkan operator sehingga memutuskan lebih baik tidak beroperasi.

"Mau gimana lagi, seperti itu kebijakannya," kata dia.

Ia mengatakan operator tidak mungkin beroperasi, karena jumlah penumpang yang sedikit ditambah tanggung jawab yang berat.

"Tidak mungkin kita bisa untuk operasi. Mau tak mau, untuk menyelamatkan situasi yang ada, mau tak mau harus ditutup," kata dia.

Apabila pada masa awal pandemi, operator masih mau melayani minimal lima orang penumpang yang hendak berlayar. Maka pada masa PPKM Darurat, mereka memilih untuk benar-benar tidak beroperasi.

"Karena tidak menutup biaya operasional," kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Pelabuhan Domestik Sekupang Sohirnadi mengatakan, kondisi pelabuhan kini sangat sepi, karena sedikit kapal yang masih melayani pelayaran.

"Penumpang tidak ada, kapal tidak berangkat, sepi," kata dia.

Ia menyatakan, pelabuhan tetap buka, apabila ada operator yang hendak melakukan pelayaran. Namun,

Dalam kesempatan itu ia menegaskan semua penumpang dan operator kapal harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk penyertaan surat hasil PCR negatif dan sertifikat vaksin COVID-19 untuk pelayaran antarprovinsi, dan Antigen negatif serta sertifikat vaksin untuk pelayaran dalam provinsi.

"Protokol Kesehatan kami jalani, kalau tidak sesuai SE tidak boleh," kata dia.

Baca juga: Batam terapkan PPKM Darurat mulai Senin
Baca juga: Supermarket di Batam dipadati warga jelang pemberlakuan PPKM darurat

Baca juga: Pelayaran Malaysia-Batam dibatasi selama larangan mudik Lebaran 2021
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021