ANTARA - Pengadilan Tata Usaha Ismailia, yang menyita kapal Ever Given karena telah memblokir Terusan Suez, pada Selasa (6/7) mengatakan pihaknya telah mencabut perintah penyitaan kapal kontainer raksasa itu. Kapal milik sebuah perusahaan Jepang itu diizinkan meninggalkan terusan tersebut pada Rabu (7/7) dan melanjutkan perjalan menuju Rotterdam, imbuh pengadilan itu.(XINHUA/Siti Zulaikha/Satrio Giri/Sizuka)