ini sifatnya temporer
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau bersiap menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro, sesuai dengan instruksi Menko Perekonomian Airlanga Hartarto.

"Batam masuk kategori PPKM mikro, darurat tidak," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Selasa.

Ia menyatakan terdapat 11 item kebijakan PPKM Mikro yang akan diberlakukan, demi memutus mata rantai penularan COVID-19 di daerah setempat.

Di antara 11 aturan itu adalah perkantoran wajib bekerja di rumah sebanyak 75 persen, kegiatan belajar mengajar dalam jaringan, makan di kedai dibatasi hingga 25 persen kapasitas dan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB, dan untuk bawa pulang maksimum pukul 20.00. WIB.

Kemudian mall boleh buka hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimum 25 persen, serta seluruh fasilitas publik ditutup sementara.

Baca juga: Vaksin terbatas, vaksinasi di Batam terancam terhenti
Baca juga: Batam targetkan vaksinasi remaja selesai 10 hari


Wali Kota menyatakan, sebetulnya sebagian aturan itu sudah dijalankan melalui surat edaran Wali Kota sebelumnya, namun akan disempurnakan kembali.

Ia mengatakan, khusus untuk aturan poin peniadaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, ia mengatakan akan mensosialisasikan dulu dengan tokoh agama.

"Karena rapat hari ini belum lengkap perwakilannya. Besok kami undang kembali, biar nanti keputusannya direstui seluruh tokoh, organisasi masyarakat," kata Wali Kota.

Dalam siaran di Radio Republik Indonesia, Wali Kota meminta masyarakat memahami kebijakan yang dibuat untuk kepentingan seluruh masyarakat, agar terhindar dari paparan COVID-19.

"Kalau tidak saya lakukan, saya tidak memperhatikan rakyat. Masyarakat tidak usah khawatir, ini sifatnya temporer," kata dia.

Baca juga: Batam bersiap vaksinasi 118.371 anak 12-18 tahun
Baca juga: 4.342 warga Batam positif COVID-19 sepanjang Juni 2021, sebut satgas
Baca juga: Pemerintah dirikan tenda IGD di RSUD Batam

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021