Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, Aceh, mengusulkan perubahan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI ke Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita berharap perubahan dapil ini dapat ditelaah kembali dan dipertimbangkan sesuai usulan yang telah kita sampaikan," kata Plt Bupati Bener Meriah Dailami dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Minggu.

Dailami menyebutkan, saat ini Dapil 1 Aceh untuk DPR RI hanya terdiri dari delapan daerah yakni Bener Meriah, Aceh Tengah, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang, Kota Langsa, Lhokseumawe.

Sedangkan untuk Dapil 2 Aceh terdiri dari 15 kabupaten/Kota yaitu Kota Banda Aceh, Sabang, Subulussalam, Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Simeulue.

Baca juga: Dispendukcapil Surabaya membantah ada penyusutan penduduk
Baca juga: Pengamat: Pemekaran dapil di Surabaya perlu pelibatan publik
Baca juga: Parpol Surabaya sikapi pemekaran dapil jelang Pemilu 2024


Dalam usulannya, Dailami meminta Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara dimasukkan dalam Dapil 1 Aceh (sebelumnya Dapil 2), lalu kemudian memasukkan Kabupaten Bireuen ke Dapil 2 (sebelumnya Dapil 1).

"Pertimbangan usulan perubahan Dapil ini karena melihat kondisi geografis yaitu menyatukan wilayah tengah dalam satu daerah pemilihan," ujar Dailami.

Kata Dailami, pengusulan tersebut juga sebagai langkah untuk membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik dari wilayah tengah Aceh berpeluang menduduki kursi DPR RI.

"Kita berharap perubahan ini dapat dilakukan pada Pemilu yang akan datang, dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," kata Dailami.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021