Jakarta (ANTARA) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Jakarta Pusat meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat COVID-19.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ASN yang tidak disebutkan namanya itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sudin (PRKP) Jakarta Pusat.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, membenarkan kabar tersebut, meskipun tidak diketahui ada atau tidaknya penyakit bawaan (komorbid) yang diidap ASN tersebut.

"Infonya meninggal dunia. Saya tidak tahu apakah beliau punya penyakit komorbid atau tidak," kata Irwandi. 

Baca juga: 90 persen tempat tidur isolasi RS di DKI Jakarta telah terpakai
Baca juga: Di tengah lonjakan COVID-19, DKI hanya miliki dana Rp11 triliun


Setelah ada ASN yang meninggal dunia akibat COVID-19 tersebut, di kantor Sudin PRKP akan dilakukan karantina dan dilakukan sterilisasi ruangan untuk penyemprotan disinfektan.
"Langsung 'lockdown' Sudin PRKP mulai hari ini," kata Irwandi.

Irwandi membenarkan bahwa sejumlah pegawai Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat terpapar COVID-19.

Sejumlah pegawai UKPD yang dikabarkan terpapar COVID-19, antara lain, dari Gedung Blok C Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi. Di kantor ini sebanyak tiga pegawai terpapar.

Kemudian di Blok A Bagian Umum dan Protokol terdapat satu pegawai serta di Bagian Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Askesra). Sejumlah ASN dan UKPD yang terpapar positif COVID-19 itu tengah melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Tiga pilar Jakpus dirikan posko bersama di Monas kendalikan COVID-19

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021