Cilegon (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menggagalkan upaya penyelundupan 90 ribu bibit lobster (baby lobster) yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp23 miliar.

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid kepada wartawan di Cilegon, Sabtu, menjelaskan penangkapan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 WIB Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk HYUNDAI H-1 CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster/benur (baby lobster), melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak Cilegon Banten," katanya.

Baca juga: Lanal Banten gagalkan penyelundupan benur lobster senilai Rp7,8 miliar

Abdul Majid menambahkan pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.

"Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa 15 box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90 ribu ekor jenis mutiara dan pasir.

Baca juga: Polda Banten gagalkan penyelundupan 34.992 benih lobster

Berdasarkan keterangan sopir, yang berinisial M muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar 23 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster oleh Ditpolairud Polda Banten.

"Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini. Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa," katanya.

Baca juga: Menteri Trenggono arahkan Satgas 115 berantas penyelundupan lobster

Baca juga: Aparat gabungan gagalkan penyelundupan benih lobster di Soekarno-Hatta

Pewarta: Sambas
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021