Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kafe dan restoran yang melanggar mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan tempat usaha
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pemberian izin pertunjukan musik langsung  (live music) di kafe dan restoran di saat masih terjadi pandemi bertujuan agar pekerja seni dapat kembali  bekerja.

"Para pekerja seni yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya, maka dari itu dibuka lah (live music), sudah dimungkinkan," ujar Riza di Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: Disparekraf DKI: "Live music" bisa beroperasi dengan syarat

Dengan aktivitas pertunjukan musik, kata Riza, sejumlah pihak bakal mendapatkan dampaknya, mulai dari pemain musik hingga penyanyinya.

Namun, dia mengingatkan agar aktivitas ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Ada syaratnya, menyesuaikan jumlah personel dengan luas panggung, memasang pembatas atau partisi pada area panggung, pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung," tutur Riza.

Baca juga: Izin "live music" tumbuhkan perekonomian DKI Jakarta

Riza juga meminta tempat usaha kafe dan restoran untuk memperkuat satgas COVID-19 di internalnya, ini untuk memastikan berbagai kegiatan di kafe dan restoran termasuk pertunjukan musik langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kafe dan restoran yang melanggar mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan tempat usaha, kata Riza.

"Di setiap unit kegiatan selalu diminta satgas COVID-19 ini dari tingkat nasional sampai tingkat RT, kemudian di unit-unit kegiatan, di tempat-tempat komunitas usaha, kantor itu harus ada satgas COVID-19. Tugasnya membantu memantau mengawasi, memberikan informasi dan lain sebagainya termasuk mengambil langkah-langkah yang dianggap penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran," tutur Riza.

Baca juga: Apkrindo nilai izin "live music" harus diiringi prokes ketat di kafe

Izin "live music" di kafe dan restoran ini tertuang dalam surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Sektor Usaha Pariwisata.

Surat ini ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 lalu. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan ketentuan:
- Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Jumlah personel menyesuaikan dengan luas panggung
- Memasang pembatas partisi/flexyglass pada area panggung
- Pengunjung dilarang untuk menyumbangkan lagu.

Untuk kafe dan restoran, kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dan "dine in" sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021