ANTARA - 2 orang nakhoda super tanker, MT Horse dan MT Freya, dipulangkan oleh pihak Imigrasi Batam ke negara asalnya masing-masing karena telah melakukan pelanggaran pada alur pelayaran. Proses pemulangan telah sesuai dengan amanat pasal 75 ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Rinto A Navis)