Jumlah yang meninggal ini sangat banyak
Kupang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mengingatkan warga  agar tidak kendor dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 mengingat daerah itu masih dalam status zona merah COVID-19.

"Pemerintah Kabupaten Kupang berharap selama libur Idul Fitri 1442 H ini masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan sehingga tidak mudah terpapar COVID-19," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Martha Para Ede di Kupang, Kamis.

Menurut dia, kasus COVID-19 di Kabupaten Kupang hingga Rabu (12/5) tercatat ada 725 warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu.

Ia mengatakan 682 dari 725 orang pasien terkonfrimadi positif COVID-19 di Kabupaten Kupang yang telah dinyatakan sembuh dari paparan virus Corona.

Baca juga: Gugus Tugas: Kasus transmisi lokal positif COVID-19 ditemukan di NTT

Baca juga: Kabupaten Kupang alokasikan Rp24 miliar penanganan COVID-19


Sementara yang masih dalam perawatan medis dan karantina mandiri ada 13 orang.

Martha Para Ede mengatakan, kasus COVID-19 yang melanda kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse Timor Leste itu mengakibat 30 orang warga meninggal dunia karena paparan COVID-19.

"Jumlah yang meninggal ini sangat banyak sehingga diharapkan warga Kabupaten Kupang untuk secara serius mengikuti protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19. Apabila ada gejala sakit agar segera ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,"tegasnya.

Selama masa libur Idul Fitri 1442 H agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama melakukan interaksi dengan sesama, guna menghindari paparan COVID-19.

Dia mengatakan, dalam mencegah penyebaran COVID-19 saat ini masih terus dilakukan kegiatan vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.

Baca juga: Sebanyak 19 kabupaten/kota di NTT telah terpapar COVID-19

Baca juga: Tambah Kabupaten Kupang, penyebaran COVID-19 di NTT meluas

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021