Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE)  yang melarang pelaksanaan shalat id berjamaah di lapangan dan masjid pada kabupaten/kota di zona oranye dan zona merah COVID-19
Padang (ANTARA) - Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Padang, Sumatera Barat yang biasanya digelar di lapangan kini bergeser ke masjid dan mushala untuk membatasi jumlah jamaah guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Dua titik utama pelaksanaan shalat Idul Fitri di Padang setiap tahun, masing-masing di lapangan Imam Bonjol untuk Pemkot Padang dan halaman Kantor Gubernur Sumbar untuk tingkat provinsi tampak lengang pada Kamis (13/5). Di kedua lapangan itu tidak ada kegiatan.

Biasanya ribuan orang akan memadati dua titik lapangan yang difasilitasi pemerintah tersebut.

Demikian juga dua masjid besar masing-masing Masjid Nurul Iman Padang dan Masjid Raya Sumbar, tidak menggelar ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pagar dua masjid tersebut terkunci dan tidak terdengar alunan takbir tanda tidak menggelar ibadah Sholat Id berjamaah. Sejumlah warga yang mendatangi masjid terpaksa harus mencari masjid lain untuk beribadah.

Ketua Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Sumbar, Benny Warlis di Padang menjelaskan  peniadaan ibadah shalat id berjamaah itu semata-mata untuk menghindari penyebaran COVID-19.

Meski demikian hampir di setiap kelurahan di Padang ada masjid yang menggelar shalat id berjamaah.

Masjid-masjid itu menyediakan air dan sabun untuk mencuci tangan di gerbang. Sebagian juga menyediakan masker untuk jamaah yang lupa mengenakannya dari rumah.

Sebagian juga menyediakan alat ukur suhu tubuh meski sebagian tidak menyediakan alat itu.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE)  yang melarang pelaksanaan shalat id berjamaah di lapangan dan masjid pada kabupaten/kota di zona oranye dan zona merah COVID-19.

Namun karena masukan dari sejumlah pihak terutama MUI Sumbar, kebijakan itu dilonggarkan. Izin menggelar ibadah shalat id diberikan pada bupati/wali kota melalui berkoordinasi dengan MUI dan forkopimda.

Wali Kota Padang Hendri Septa mempedomani SE gubernur tersebut dan menyampaikan bahwa zona COVID-19 yang digunakan untuk pembatasan ibadah berjamaah adalah tingkat RT, bukan tingkat kota.

Ada 43 RT zona merah dan orange di Padang yang dilarang menggelar ibadah berjamaah untuk mengantisipasi COVID-19, sementara yang lain diizinkan dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Gubernur Sumbar "longgarkan" kebijakan Shalat Id di zona oranye

Baca juga: Pemkot Padang laksanakan takbiran secara virtual

Baca juga: Pemprov Sumbar tidak gelar Shalat Id berjamaah karena pandemi

 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021