masyarakat di Babel harus membayar zakat, sedekah, agar memperoleh keberkahan
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pengurus masjid untuk menyerahkan zakat fitrah secara "door to door" kepada masyarakat, guna menghindari kerumunan massa dan penyebaran COVID-19.

"Kita berharap pengurus masjid lebih mengutamakan protokol kesehatan dalam membagikan zakat fitrah ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan zakat fitrah ini biasanya diserahkan kepada fakir miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharmin dan fisabilllah sebelum atau pada malam takbiran Idul Fitri.

Demikian juga, pembayaran zakat fitrah ini wajib dibayarkan oleh umat Muslim selama Ramadhan atau sebelum takbiran Idul Fitri.

"Saya mengharapkan zakat dan sedekah umat Islam di Babel dapat dijadikan kekuatan ekonomi umat, untuk itu dirinya mengajak masyarakat di Babel harus membayar zakat, sedekah, agar memperoleh keberkahan," katanya.

Dia mengatakan saat ini tingkat pengguna masker di Babel kurang, akibatnya masyarakat yang terkena COVID-19 mengalami peningkatan.

Baca juga: Lewat zakat, Baznas dukung program pengentasan kemiskinan di Bitung

Oleh karena itu, pemerintah provinsi telah menerbitkan 13 poin kebijakan untuk menekan kasus dan memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru ini.

Sebanyak 13 butir kesepakatan bersama pengendalian COVID-19 menjelang dan selama Idul Fitri 1442 Hijriah, yaitu pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan, pembatasan kegiatan buka bersama, pemberlakuan pelarangan mudik lokal antara Bangka ke Belitung dan sebaliknya.

Kegiatan posko-posko pemantauan, penyekatan, serta tempat karantina adalah tugas bersama. Pelaksanaan zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan dari pintu ke pintu oleh petugas zakat, peniadaan kegiatan takbir keliling, pelaksanaan Shalat Idul.Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan prokes yang ketat.

Selain itu, khutbah ldul Fitri dibatasi maksimal 15 menit dan para khatib diimbau menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi prokes COVID-19, masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan nganggung saat selesai Shalat Idul Fitri, pejabat dilarang untuk melaksanakan open house.

Pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata dan tempat-tempat umum sebanyak 50 persen dari total kapasitas tempat, pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan tempat-tempat umum hingga pukul 22.00 WIB dan pemantauan aktivitas pengunjung di pasar, mal, gerai-gerai, serta tempat keramaian lainnya.

"Kami berharap dengan lahirnya kesepakatan bersama ini pertumbuhan ekonomi berbanding lurus dengan penurunan kasus COVID-19 di Babel," katanya.

Baca juga: Satgas COVID-19 imbau panitia zakat fitrah terapkan prokes
Baca juga: Wapres: Ramadhan di tengah pandemi momentum tepat keluarkan Ziswaf
Baca juga: Zakat tak hanya bersihkan diri tapi berbagi kebahagiaan ke semua orang


Pewarta: Aprionis
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021