Pemerintah ikut bertanggungjawab terhadap perlindungan warganya yang terdampak bencana alam. Salah satu pendataan yang diperlukan adalah bagaimana data rumah yang terdampak bencana bisa segera diketahui
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai mengimplementasikan sistem informasi pendataan rumah terdampak bencana untuk membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam.

"Pemerintah ikut bertanggungjawab terhadap perlindungan warganya yang terdampak bencana alam. Salah satu pendataan yang diperlukan adalah bagaimana data rumah yang terdampak bencana bisa segera diketahui," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, imbuh Hidayat, Ditjen Perumahan telah membuat sebuah mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman.

Melalui mekanisme ini, masih menurut dia, masyarakat yang terdampak bencana diharapkan dapat segera terbantu permasalahan tempat tinggalnya.

“Salah satu upaya untuk membantu warga terdampak bencana yang dilaksanakan Ditjen Perumahan adalah dengan pengembangan sistem informasi pendataan rumah terdampak bencana (Rutena)," katanya.

Hidayat berpendapat bahwa aplikasi ini menjadi pintu awal bagi Ditjen Perumahan dalam membantu para masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana alam.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan pengembangan Rutena dilatarbelakangi adanya rangkaian peristiwa bencana yang terjadi beberapa waktu terakhir ini di Indonesia.

Ia berpendapat bahwa bencana yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh faktor alam saja tetapi juga baik nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis bagi masyarakat.

Sebagai informasi, Rutena dapat diakses melalui laman https://rutena.djpr.id/. Sistem tersebut telah dilengkapi dengan informasi jenis bencana, media untuk melakukan pendataan cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.

Rutena ini untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah.

Selain itu aplikasi ini mempunyai fasilitas kamera 360 derajat sebagai penyampai informasi bencana, jejak digital, dan penilaian kerusakan sesuai dengan kondisi di lokasi.

"Kami berharap dengan dirilisnya aplikasi Rutena ini maka data yang ada di lapangan dapat disampaikan dengan baik kepada para pengambil kebijakan dan dapat memberikan kontribusi yang baik untuk seluruh unit organisasi dalam membantu warga terdampak bencana," ucapnya.

Baca juga: Kementerian PUPR rampungkan 25 rumah warga terdampak bencana di Sumsel
Baca juga: 530 rumah warga terdampak Seroja dibangun di Kota Kupang
Baca juga: 2.173 rumah warga di Kabupaten Grobogan terdampak banjir

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021