Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan pejabat DKI Jakarta 
membutuhkan rehabilitasi psikologis karena trauma.

"Masih membutuhkan rehabilitasi psikis untuk pemulihannya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Meski begitu, korban saat ini dalam keadaan baik namun korban sulit melupakan peristiwa pelecehan seksual yang dialami.

"Kami juga berusaha mencegah untuk tidak membuka profil korban karena bisa membuat tekanan bagi korbannya," katanya.

Edwin hadir Balai Kota DKI untuk menemui Gubernur Anies Baswedan dalam rangka berkoordinasi terkait hasil putusan Inspektorat DKI Jakarta tentang dugaan kasus asusila yang menyeret Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.

Edwin menyebutkan laporan ke LPSK terkait kasus dugaan pelecehan seksual jumlah korbannya baru ada satu. Namun dalam pertemuan dengan Gubernur DKI itu disebutkan bahwa jumlah korban lebih dari satu.

"Saya bukan pihak pemeriksa tapi mendengar keterangan dari Gubernur (Anies Baswedan) bahwa korban lebih dari satu," katanya.

Baca juga: LPSK siap dampingi korban pelecehan seksual mantan pejabat DKI
Baca juga: LPSK harap dugaan pelecehan Kepala BPPBJ diselesaikan secara pidana


Inspektorat DKI Jakarta telah memutuskan mantan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda bersalah atas dugaan pelecehan seksual dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Ia dinilai terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS, sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada Blessmiyanda, yakni tidak mendapatkan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan (dua tahun) sebesar 40 persen.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021