Bandung (ANTARA) -
Korban kasus penganiayaan oleh Bahar Smith, Andriansyah (26) tak banyak berbicara atau menjawab sejumlah pertanyaan saat persidangan pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
 
Pria yang diduga menjadi korban pemukulan itu, irit berbicara saat jaksa menanyakan sejumlah kronologis peristiwa penganiayaan pada tahun 2018 lalu, karena berdalih sudah menyepakati perdamaian dengan Bahar.
 
"Saya tidak bisa menjawab itu," kata Adriansyah saat ditanya sejumlah pertanyaan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja.
 
Adapun jaksa juga menanyakan bagaimana kondisi yang dialami Andriansyah setelah dianiaya oleh Bahar, mulai dari seperti apa luka yang dialami dan berapa lama menjalani perawatan. Namun Andriansyah tetap tidak menjawab pertanyaan itu.
Bahkan Andriansyah pun sempat enggan untuk memberikan keterangannya atas pertanyaan yang disampaikan Bahar ketika hakim memberikan kesempatan.
 
"Di sini saya juga membantu jaksa dan hakim untuk memberi pencerahan, apakah saya memukul, mencekik, atau menginjak saudara?," kata Bahar.
 
"Saya tidak bisa jawab itu, karena saya tidak ingin membahas itu, inginnya membahas perdamaian," kata Andriansyah.
 
Lalu Bahar lantas berupaya menyampaikan kepada korban bahwa keterangan korban itu sangat penting disampaikan dalam persidangan.
 
Pasalnya, Bahar mengatakan ada seorang saksi yang sebelumnya dihadirkan menyampaikan bahwa korban diinjak oleh Bahar saat peristiwa penganiayaan. Untuk itu Bahar meminta korban agar menjawab pertanyaan itu untuk meringankan dirinya.
 
"(Bahar) memukul," kata korban Andriansyah.
 
Dalam persidangan itu, Bahar juga menyampaikan motif dirinya melakukan penganiayaan tersebut karena ingin menjaga martabat istrinya.
 
Dia menyebut, istrinya itu menyampaikan kepadanya bahwa telah digoda oleh Andriansyah saat pria tersebut mengantar jemput istrinya sebagai sopir taksi daring.
 
"Saya pukul korban karena menjaga martabat istri saya yang katanya digoda oleh korban, waktu itu saya sedang bangun tidur, saya tidak injak, saya pukul korban, saya tidak mengancam membunuh," kata Bahar.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Surachmat pun mengatakan bahwa tidak memberikan jawaban pun adalah hak korban dalam persidangan.
 
Namun hakim mengatakan kesepakatan perdamaian yang telah dilakukan antara kedua belah pihak tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana tersebut.
 
"Itu hak saudara, Habib (Bahar) juga telah membenarkan (penganiayaan), saya kembalikan ke saudara," kata Hakim.
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021