Depok (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menindak tegas ondel-ondel yang dijadikan sarana untuk mengamen di jalan karena kegiatannya dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Minggu.

Ia mengatakan pengamen ondel-ondel yang berada di jalan akan kami tindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan mereka di jalan sangat menganggu dan membahayakan pengguna kendaraan bermotor.

Baca juga: Wagub DKI: Penertibkan ondel-ondel untuk menjaga keluhuran budaya

Lienda menuturkan berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2012 Pasal 29 tercantum pelanggar regulasi ini akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. Kemudian dalam peraturan tersebut juga tercantum pada paragraf 2 mengenai tertib memberi atau meminta sumbangan atau mengemis dan mengamen.

Dalam Pasal 18, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan pengamen ondel-ondel

Selanjutnya, pada pasal tersebut juga disampaikan, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyebrangan dan area perkantoran.

"Sudah disampaikan adanya larangan mengamen atau meminta di jalan. Termasuk pengamen ondel-ondel," katanya.

Lienda berpesan kepada masyarakat untuk melapor kepada Satpol PP Kota Depok jika menemukan pengamen ondel-ondel yang menganggu ketertiban umum. Selain itu juga mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: Rano Karno miris lihat ondel-ondel mengamen di jalan

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021