Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian (TK) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"TK diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin.

Ini merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya terhadap Tan Kian sebagai saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

Baca juga: Kejagung sita tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro

Baca juga: Kejagung sita aset tersangka korupsi PT Asabri di Garut


Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung kembali memeriksa pemilik Pasific Place tersebut yaitu untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari semua fakta hukum terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

"Diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," ujar Leonard.

Selain Tan Kian, Tim Penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya, yakni FF selaku Direktur PT Mega Capital Investama, HB selaku Pengelola Saham PT Oso Management, JI selaku Karyawan PT. Hanson International, Tbk, PAY selaku Komisaris PT. Agro Artha Surya, RDS selaku Direktur PT. Bukit Berlian Plantations, ISA selaku Direktur PT. Agro Artha Surya dan F selaku Karyawan PT. Agro Artha Surya.

Sebelumnya, Tan Kian sudah pernah diperiksa sebanyak tiga oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus PT Asabri.

Tan Kian pertama kali diperiksa pada hari Rabu (10/2), lalu pemanggilan kedua pada Selasa (23/2), yang ketiga kaliny pada Senin (8/3).

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam pemeriksaan Tan Kian terkait dengan kasus PT Asabri.

"Beberapa kali pemeriksaan memang masih sebatas kerja sama, nah, itu perbuatan melawan hukumnya yang tidak ditemukan oleh penyidik," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (22/3).

Baca juga: Kejagung belum temukan perbuatan melawan hukum Tan Kian dalam Asabri

Menurut Febrie, pemeriksaan terhadap Tan Kian sudah hampir selesai karena keterkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro sudah dapat dipastikan dalam rangka kerja sama bisnis.

"Tinggal lagi mengenai aset-aset yang punya Benny Tjockro yang dikerjasamakan," ujar Febrie.

Terkait dengan aset ini, lanjut Febrie, jaksa penyidik harus mengidentifikasi untuk melihat kembali tanahnya, lokasinya, dan luasannya.

Identifikasi ini, menurut Febrie, tidak memerlukan waktu terlalu lama untuk memastikan asetnya.

"Penyidik berusaha untuk bisa mengidentifikasi aset-aset yang masih terkait dengan Asabri yang ada di tangan Tan Kian," ujar Febrie.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Baca juga: Kejagung sita aset tanah dan bangunan tersangka Asabri di Pontianak

Baca juga: Kejagung sebar tim ke sejumlah wilayah buru aset tersangka Asabri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021