hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK dapat meningkatkan pengoptimalan kinerja KKP dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai berhasil menindaklanjuti sebanyak 80,59 persen rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan bahwa dengan pencapaian tersebut, dirinya bersama jajaran KKP tetap berkomitmen untuk menindak lanjuti berbagai masalah maupun rekomendasi yang telah dilaporkan oleh BPK.

Capaian ini disampaikan pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengendalian Illegal Fishing Tahun 2017 sampai dengan Semester I 2020 pada KKP serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara dari Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI secara virtual Kamis (1/4/2021). BPK mengapresiasi capaian yang diraih KKP tersebut.

Menurut Trenggono, hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK dapat meningkatkan pengoptimalan kinerja KKP dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan.

"Kami berharap hasil pemeriksaan dapat meningkatkan kerja KKP dalam pemberantasan illegal fishing dan lebih luas untuk menyempurnakan tata kelola perikanan," ujar Menteri Trenggono.

BPK menyerahkan pula laporan hasil pemeriksaan pengendalian illegal fishing periode September 2017-Desember 2020, serta menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi untuk KKP.

Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan, Menteri Trenggono menyampaikan rencana aksi tindak lanjut terhadap LHP pengendalian illegal fishing tersebut.

"Pertama, menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Kedua, meningkatkan sarana prasarana pengawasan yang didukung dengan teknologi informasi untuk mendeteksi kapal kapal pelaku illegal fishing dan sistem pengawasan terpadu. Ketiga, meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dan dunia internasional dalam pengendalian illegal fishing," katanya.

Terakhir, membangun sinergi dengan pemerintah daerah untuk dalam mengimplementasikan norma, standar, pedoman, dan kriteria pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, LHP BPK-RI wajib segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Itjen KKP selaku pengawas internal sangat mendorong pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan BPK.
Baca juga: Bakamla hentikan kegiatan kapal Vietnam di Natuna
Baca juga: KKP kebut pendataan pelaku usaha sektor perikanan di seluruh Indonesia

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021