ANTARA - Surat bebas COVID-19 dengan alat ukur Genose C19 untuk penumpang kereta api jarak jauh diumumkan hanya berlaku selama 24 jam per 1 April setelah sebelumnya bisa dipakai 3x24 jam. Sementara untuk tes COVID-19 menggunakan tes usap PCR dan rapid antigen tetap berlaku selama tiga hari. Surat bebas COVID-19 sendiri menjadi syarat pelengkap penumpang kereta api selain tiket dan kartu tanda pengenal. (Enjang Solihin/Andi Bagasela/Anom Prihantoro)